Polisi Tembak Mati Perampok ATM BRI Depok

Pelajar terlibat perampokan kendaraan
Sumber :
  • VIVAnews/Siti Ruqoyah

VIVAnews - Aksi kawanan perampok kian ganas. Tindakan tegas harus dilakukan. Hari ini, Senin 22 April 2013, Polda Metro Jaya melansir bahwa polisi telah menembak mati dua pelaku perampokan. Keduanya diketahui sebagai anggota kawanan bandit yang menggondol sebuah mesin Anjungan Tunai Mandiri BRI di Depok pada 6 April lalu. Bersama 4 rekannya, polisi membekuk kawanan ini di daerah Pringsewu, Lampung. Lantaran melawan, petugas terpaksa menembak.

Sejarah Tercipta Thomas Cup dan Uber Cup, Sempat Tertunda Gegara Perang Dunia II

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menjelaskan bahwa enam pelaku itu antara lain: Yulianto sebagai pemimpin kelompok tewas ditembak, Muhammad Harun juga tewas ditembak, Edo, Dedi Samsudi, Boyke dan Andi Saputra.

"Pelaku telah beraksi di Depok, koperasi Lampung, ruko Klender, pool taksi Duren Sawit termasuk juga Cikini, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Selain itu pelaku berhasil merampok uang ratusan juta serta emas 500 gram," ujar Rikwanto.

Berdasarkan pengakuan tersangka dihadapan penyidik, dalam setiap aksinya, mereka menurunkan 12 orang dengan peran yang berbeda. Masih ada enam orang yang dikerjar petugas.

Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Helmi Santika menambahkan, modus komplotan ini yakni membobol ATM dengan cara mengangkat lalu memasukkannya ke dalam mobil.

"Sasaran pelaku biasanya ATM berpelat merah atau milik BUMN karena mudah dibongkar. Mereka hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit untuk membongkar brankas itu," kata Helmi.

Dalam setiap kali beraksi komplotan ini tidak segan-segan melukai korban. "Ada dua orang yang memegang senjata api. Satu senjata api rakitan dan satu lagi hanya replika. Yang replika ini untuk menakut-nakuti korban," jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 unit brangkas ATM BRI, sepucuk senjata api jenis Colt 38 mm, empat butir peluru, gunting besar, linggis, mobil, sebilah samurai, dan plat nomor kendaraan.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

Seperti diketahui, komplotan ini merampok  sebuah gerai ATM BRI Limo, Depok. Alhasil brankas berisi uang tunai sebesar Rp259 juta pun berhasil digasak pelaku. Aksi mereka ini sempat terekam kamera pengintai CCTV yang berada di dalam ATM tersebut.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara membagi dua tim. Tim pertama, berjaga di luar, sedang tim kedua yang berjumlah tiga orang, masuk dan membongkar paksa mesin ATM tersebut.

Pepaya

Heboh Aksi Pedagang Buang Puluhan Ton Buah Pepaya, Ternyata Ini Penyebabnya

Buah pepaya yang dibuang oleh pedagang ini diduga dalam kondisi masih layak untuk dikonsumsi dan ada juga yang sudah busuk, sehingga menumpuk diakses jalan depan los buah

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024