Pembunuh Istri di Bekasi Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kapolsek Bekasi Utara, Hersiantony memegang barang bukti pembunuhan
Sumber :
  • VIVAnews/Erik Hamzah

VIVAnews - Kapolsek Bekasi Utara Komisaris Pol. Hersiantony mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan maraton terhadap Yoni, 34 tahun, yang tega membunuh Sally Qodriyah, 28 tahun, yang tak lain adalah istrinya sendiri. Menurut Hersiantony, Yoni sudah merencanakan pembunuhan itu karena didasari sakit hati. Hal ini terlihat dari sebilah pisau yang sengaja dibawa Yoni saat datang ke rumah Sally.

"Ada unsur perencanaan. Kami kenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Ancaman terberatnya seumur hidup," ujar Hersiantony, Rabu 24 April 2013.

Kapolsek menduga Yoni sakit hati karena tidak pernah diperbolehkan bertemu dengan anak-anaknya. Dia mengaku sebelum ini sudah beberapa kali datang ke rumah mertuanya untuk membicarakan persoalan ini.

"Sejauh ini polisi sudah memintai keterangan dua orang saksi terkait kasus pembunuhan tersebut," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Sally yang merupakan seorang guru Taman Kanak-kanak ditikam hingga tewas oleh suaminya sendiri dengan sebilah pisau di hadapan mertua dan putrinya.

Peristiwa itu terjadi saat Sally menginap di rumah orang tuanya di Kampung Rawa Bambu RT 06 RW 16, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 24 April 2013, sekitar pukul 05.30 WIB. (kd)

Terpopuler: Negara Paling Bahagia di Asia sampai Ramalan Zodiak
VIVA Otomotif: Mobil SIM Keliling

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Rabu 17 April 2024

Dilansir dari laman Korlantas Polri Rabu 17 April 2024 bagi yang ada di wilayah Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng. Satu mobil SIM Keliling ada di w

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024