Kasus Anak Bunuh Anak, Ibu Pelaku Datangi Polresta Bekasi

Ilustrasi kekerasan terhadap anak
Sumber :
VIVAnews
Suku Bunga BI Naik Diproyeksi Topang Penguatan IHSG, Cek Saham-saham Berpotensi Cuan
- Koni Cut Siti Alimah (43), hari ini Senin 29 April 2013, mendatangi Mapolresta Bekasi Kota. Koni datang untuk mengecek kondisi anak ketiganya YI (8) yang menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Nur Afis Kurniawan (7). Di Polresta Bekasi Kota, Koni diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

Alasan PDIP Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Dalam kesempatan itu, Koni mennyampaikan permohonan maaf atas perbuatan anaknya, sehingga korban yang masih di bawah umur meninggal dunia. Koni yang punya lima anak ini datang ke Polresta Bekasi Kota ditemani oleh anak sulung serta dua adik dari pelaku.
Legenda Manchester United Ikut Buka Suara Soal Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Disebut Sukses


"Saya mohon maaf atas perbuatan anak saya, kepada keluarga korban. Saya mengaku bersalah sudah menelantarkan anak saya, sehingga anak saya terlibat dalam kasus ini," katanya.


Koni mengaku belum datang ke rumah duka, karena masih sangat terpukul atas peristiwa ini. Koni syok mengetahui tindakan putranya itu. "Sebenarnya, dia anak baik. Saya masih syok," kata dia.


Tersangka YI, adalah anak ketiga dari lima bersaudara. Koni, sang ibu sudah lima kali menikah. Koni mengakui kenakalan anaknya itu tidak terkendali setelah dirinya bercerai dan menikah lagi.


Koni ingin anaknya tidak dititipkan ke panti Kementerian Sosial di Bambu Apus, Jakarta Timur. Ia berharap YI dititipkan di pondok pesantren untuk mendalami agama. Harapannya, YI berubah dan menjadi anak yang baik.


Untuk diketahui, pelaku membunuh teman sebayanya Nur Afis Kurniawan dengan cara membenamkan korban ke kubangan air hingga lemas kehabisan nafas. Hal ini dilakukan palaku karena korban tidak membayar utang Rp1.000.


Tersangka dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) UU No. 23 tentang Perlindungan Anak.


Menurut Kapolresta Kota Bekasi, Komisaris Besar Priyo Widyanto, korban bersama teman-teman yakni LH alias A (7) dan MAS (7) pergi ke kawasan Summarecon Bekasi. "Ketika sampai di TKP, pelaku menagih uang Rp1.000 kepada korban," ujarnya.


Kejadian tragis ini terjadi di kubangan air galian kawasan Summarecon Summarecon Kampung Rawa Bugel RT 02/RW 03 Kelurahan Margamulya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi pada Rabu 24 April 2013 lalu sekitar pukul 16.00 WIB.


Dan secara tiba-tiba pelaku menendang korban sampai terjatuh ke dekat kubangan air. Kemudian korban didorong dan tercebur ke dalam kubangan galian. "Pelaku menekan kepala korban ke dalam air secara berulang-ulang hingga mulut korban berbusa," kata Priyo.


Ditenggelamkan ke dalam air kolam sampai hitungan ke tujuh, diangkat terus ditenggelamkan berkali-kali hingga akhirnya korban lemas dan kehabisan nafas di kubangan kolam.


Setelah korban lemas tidak berdaya dan mulut berbusa, pelaku meninggalkan korban di dalam kubangan air tersebut. Korban ditemukan keesokan harinya, Kamis 25 April 2013 sekitar pukul 13.00 WIB oleh keluarga korban dalam keadaan sudah meninggal di dalam kubangan air tersebut.


Sedangkan pelaku berhasil diamankan kepolisian Jumat 26 April lalu. Peradilan Anak yang diatur dalam ayat (4) UU No. 3 tahun 1997 tentang Anak dapat diajukan ke sidang peradilan sekurang-kurangnya berumur 8 tahun dan atau belum berumur 18 tahun.


Saat ini, pelaku masih dalam pengawasan Polresta Bekasi Kota dan akan dititipkan ke panti sosial di Bambu Apus, Jakarta Timur. Sebelumnya, pelaku hanya tinggal serumah bersama ayah tirinya. (eh)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya