Jokowi: Gugat ke MK, Lurah Warakas Tak Siap Berkompetisi

Jokowi Menjadi Pembicara di Rakernis Korlantas Polri
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Instruksi Irjen Karyoto ke Jajarannya Pastikan Rangkaian Perayaan Paskah Kondusif
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terancam digugat oleh Lurah Warakas, Jakarta Utara, Mulyadi ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan Mulyadi itu terkait proses lelang jabatan yang dianggap melanggar Surat Keputusan Gubernur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pilkada Serentak 2024 Diusulkan Ditunda, Ini Sejumlah Pertimbangannya

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menilai tindakan yang diambil Lurah Warakas itu karena dia tidak siap berkompetensi. Menurutnya, lelang jabatan itu sebenarnya merupakan awal dari sebuah reformasi birokrasi, dan tidak melanggar hukum.
Momen Bersejarah, Al Quran Berbahasa Gayo Hadir Memperkuat Identitas dan Budaya Aceh


"Kalau ada lurah seperti itu artinya pertama dia sudah takut bersaing, dia sudah tidak siap berkompetisi artinya lagi sudah tidak siap kerja. Dipastikan seperti itu," kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Selasa 30 April 2013.


Jokowi menuturkan, apabila lurah atau camat itu sudah siap berkompetensi dan siap melayani masyarakat, maka sudah siap juga dengan adanya lelang jabatan tersebut. Artinya berani bersaing dengan lurah dan camat yang lainnya.


"Kalau memang dia siap melayani, kalau memang dia siap untuk bekerja diadu dengan siapa pun berani-berani saja," ujarnya.


Disampaikan Jokowi, meskipun Lurah Warakas akan menggandeng mantan Menkum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dalam gugatannya, Pemerintah Provinsi DKI sudah siap dengan konsekuensinya. "Menggandeng tidak apa-apa. Dipanggil juga tidak perlu lah untuk apa dipanggil-panggil," ucap Jokowi


Rencananya sebanyak 80 PNS terdiri dari lurah, camat, sekretaris lurah, wakil lurah, sekretaris kota akan mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstistusi dengan menggandeng Yusril Ihza Mahendra. (adi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya