Jagal Pemerkosa dari Koja Itu Akhirnya Dihukum Mati

Dua pelaku pembunuhan mayat koper dan kardus
Sumber :
  • VIVAnews/Siti Ruqoyah

VIVAnews – Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan ibu dan anak, Rahmat Awafi (26 tahun). Pada Oktober 2011, Rahmat membunuh Hertati (36 tahun) dan Eryanita (6 tahun) dengan cara dibakar, kemudian mayat disimpan di dalam kardus dan koper.

Sebelum dibunuh, korban disetubuhi pelaku di rumah kontrakan Hertati di daerah Koja. Motif pembunuhan adalah karena pelaku ingin terbebas dari belitan masalah lantaran Hertati hamil olehnya. Keduanya memang terlibat hubungan asmara.

Putusan hukuman mati ini diketok pada 30 April 2013 dengan Ketua Majelis Kasasi Timur Manurung, dan anggota Dudu D Machmuddin dan Gayus Lumbuun. Diputus dengan suara bulat, tanpa dissenting opinion (perbedaan pendapat),” ujar anggota Majelis Kasasi, Hakim Agung Gayus Lumbuun, Kamis 2 Mei 2013.

Menurut Gayus, vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku. Sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi Jakarta, Rahmat hanya dihukum 15 tahun penjara.

Gayus mengatakan, pembunuhan sadis terencana yang akhir-akhir ini marak perlu disikapi dengan hukuman berat. “Agar masyarakat tidak mudah melakukan kejahatan seperti itu,” kata dia.

796 Ribu AgenBRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Masyarakat Selama Libur Lebaran

Hertati dan anaknya dibunuh pada Kamis, 13 Oktober 2011. Sebelum membunuh Rahmat menyetubuhi dulu Hertati. Pelaku secara keji juga membekap Eyanita hingga tewas lalu menyetubuhi dan mensodominya lalu dibakar. Keesokan harinya kedua mayat itu dibuang ke Koja dan Cilincing, Jakarta Utara. (adi)

Ronaldo Kwateh

Kondisi Terkini Wonderkid Timnas Indonesia Ronaldo Kwateh Usai Lama Tak Terdengar Kabarnya

Wonderkid timnas Indonesia, Ronaldo Kwateh, lama tak muncul ke permukaan usai bergabung dengan klub asal Turki, Bodrumspor. 

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024