Polisi Tangkap Lima Pelaku Perbudakan Buruh

Buruh pabrik yang diperlakukan tidak manusiawi.
Sumber :
VIVAnews
Keuskupan Agung Jakarta Sebut Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia September 2024
- Setelah menggerebek pabrik olahan limbah di kawasan Bayur, Tangerang, Polres Kota Tangerang telah menangkap beberapa pelaku perbudakan buruh. Ada pula pelaku yang tengah buron.

Akui Umat Muslim Berkontribusi Besar Bagi Negara, PM Georgia Adakan Bukber

"Ada lima tersangka yang sudah kami tangkap. Dua orang lagi masuk daftar pencarian orang (DPO) dan kami tengah mengejar," kata Kapolres Tangerang Komisaris Besar Polisi Bambang Priyo Agodo dalam perbincangan dengan
Government Targets on Acquiring 61 Percent Freeport Share
tvOne, Sabtu malam, 4 Mei 2013.


Mereka adalah YI, pemilik usaha dan empat mandor, yakni Sdm (34), Nrd (34), Jaya alias Mandor (41), dan TS (34).


Dia mengatakan kepolisian tengah memeriksa dan mendalami kasus ini. Kepolisian juga belum mengetahui motif penyiksaan puluhan buruh di Tangerang itu. "Kami belum menemukannya, dan kami akan mengembangkan motif penyiksaan ini," kata dia.


Sabtu siang Polres Kota Tangerang menggerebek sebuah pabrik olahan limbah di Kampung Bayur Opak, RT 03 RW 06, Lebak Wangi, Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Di sana, mereka mendapatkan tempat usaha yang tidak memiliki izin. Yang ada hanya sebuah surat keterangan usaha dari Kecamatan Cikupa.


Ditemukan juga tempat istirahat buruh yang berukuran 8x6 meter yang tidak layak, yaitu hanya beralaskan tikar dan kamar itu gelap. Kamar ini dihuni puluhan pekerja.  Sementara itu, kamar mandi di sana terkesan jorok dan tidak terawat.


Penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dua buruh pabrik itu yang berhasil kabur, yakni Andi Gunawan dan Junaedi, ke Polres Lampung Utara pada 28 April 2013. Mereka melaporkan adanya tindak perampasan kemerdekaan sekaligus penganiayaan terhadap puluhan buruh yang dipekerjakan YI di pabrik.


Kini kelima tersangka sekaligus barang bukti dan para korban masih diperiksa intensif di Polresta Tangerang. Kelima tersangka diancam Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya