Penyekap Buruh di Tangerang Bakal Dihukum Berat

Pabrik kuali di Tangerang
Sumber :
  • ANTARA/Lucky R

VIVAnews - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigasi berjanji akan mengawal proses hukum terhadap para tersangka penyekapan buruh di Tangerang. Para tersangka itu akan dikenakan pasal berlapis, mulai dari pelanggaran undang-undang (UU) pidana umum, UU ketenakerjaan, hingga UU perlindungan anak.

5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol

Para tersangka penyekapan buruh harus dihukum berat secara pidana agar memberi efek jera dan pembelajaran bagi pengusaha lain. Para pengusaha yang mempekerjaan para buruh wajib mentaati aturan ketenagakerjaan dan memperlakukan para pekerja dengan layak.

"Setelah selesai menangani para buruh yang disekap hingga sampai pemulangan, kami terus berkoordinasi dengan Kepolisian. Kami fokuskan dalam penuntutan secara pidana terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan," Kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemnakertrans Muji Handaya, Minggu 5 Mei 2013.

Sedangkan mengenai kondisi 34 buruh yang dipekerjakan dengan buruk di sebuah pabrik wajan di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, akhirnya dapat bertemu kembali bersama keluarga mereka.

Sebelum dipulangkan, para buruh menjalani tes kesehatan dengan melibatkan Dinas Kesehatan setempat. Mereka pun sempat diperiksa kepolisian dan pengawas ketenagakerjaan Kemnakertrans untuk kepentingan penyidikan.

Para buruh kemudian dipulangkan sejak Sabtu malam lalu. Pemulangan dibagi ke dalam dua gelombang. Pada pukul 20.00 WIB beberapa buruh yang berasal dari Lampung Utara dan Cianjur dipulangkan dengan menggunakan satu bus dan lainnya dijemput dengan menggunakan kendaraan pribadi.

Praktek 'penyekapan' di pabrik kuali di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Andi Gunawan (20) dan Junaidi (22) kabur setelah 3 bulan dipekerjakan dengan tidak layak.

Holding BUMN InJourney Siap Sambut Mudik dan Libur Lebaran 2024
Mobil patroli polisi (FOTO ILUSTRASI)

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

Mobil patroli Polsek Setiabudi, yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku jambret, yang beraksi di Jalan HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Jakarta Selatan, sudah diketemukan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024