Cegah Korupsi, KPK Tempatkan Orang di Kantor Jokowi

Jokowi Hadiri Peluncuran MRT
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
Legislator Soroti Daya Beli Gen Z di Jakarta, Bisa Berkontribusi Besar Kendalikan Inflasi
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, menyatakan bahwa KPK menjalin kerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pencegahan korupsi. Kata Bambang, itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 huruf E Undang-undang KPK.

Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

"Itu ada aturan tentang koordinasi KPK bisa minta laporan dari masing-masing instansi apa yang dilakukan soal pencegahan. Bahkan KPK bisa lakukan pengkajian, penelaahan, kira-kira proses-proses yang timbulkan potensi korup di mana saja," ujar Bambang di Balai Kota, Jakarta, Senin 27 Mei 2013.
9 Menu Buka Puasa Unik dari Berbagai Negara, Bikin Ngiler dan Penasaran!


Disampaikan Bambang, dalam undang-undang tersebut, KPK mempunyai kewenangan memonitoring pengelolaan sistem adiministrasi. Menurutnya, sebagai pola pencegahan, nantinya KPK akan menempatkan orang di pemerintahan provinsi.


"Jadi tadi kami berikan sinyal kepada Pak Gubernur Jokowi, kami akan desain sistem arsitektur SDM, yaitu menempatkan orang. Sekarang ini belum, hanya dalam arsitektur SDM kami, kami sudah desain kemungkinan besar KPK belajar dari teman-teman BPKP," ujarnya.


Bambang menjelaskan, Pemprov DKI dan KPK sendiri ke depannya akan membuat kesepakatan tentang kerjasama pencegahan korupsi. Dalam menjalankan tugas itu, KPK bekerjasama juga dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.


"Makanya kami akan MoU dengan Pemda. Beberapa usulan yang sistemnya sudah diprogramkan di KPK akan kami berikan ke Pemprov DKI. Tugas dari kami KPK dan BPKP membangun sistem yang bisa meminimalisasi potensi korupsi dan penyalahgunaan kewenangan," ucap Bambang. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya