Tak Puas Vonis Hakim, Pelaku Pembunuhan Siswa SMA 6 Akan Banding

Sidang Perdana Tawuran Sma 70 dan 6
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Kuasa hukum terdakwa Fitra Ramadhani alias Doyok (19), siswa SMA 70, mengaku tidak puas terhadap vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

6 Lokasi Camping Populer di Luar Negeri, Ayo Kunjungi!

"Kami akan banding. Kemudian menyurati Kapolri dan Kejaksaan Agung," ujar Kuasa Hukum Fitra, Nazarudin Lubis, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Jalan Ampera Raya, Senin 27 Mei 2013.

Nazarudin mengatakan pihaknya akan mengajukan banding karena adanya kekurangan satu alat bukti berupa arit. Menurutnya, barang bukti yang tertera dalam berita acara pemeriksaan polisi adalah dua buah arit dan pecahan botol.

Selain itu, menurut Nazarudin, peran Fitra tak lebih dari sekadar melukai tangan salah satu korban bernama Faruk. Di lain pihak, jaksa penuntut umum mangaku masih pikir-pikir dahulu dalam menanggapi vonis dari majelis hakim tersebut.

Fitra Ramadhani (FR) alias Doyok, terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Alawy Yusianto Putra, siswa SMAN 6 dalam tawuran yang terjadi September 2012, dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Fitra didakwa dengan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan hingga menimbulkan kematian orang lain.

Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Nasional, Kemenag: Spirit Bawa Indonesia Menjaga Keragaman
Presiden Joko Widodo.

Jokowi Resmikan Huntap hingga Proyek Infrastruktur Pascabencana di Sulteng

Presiden Joko Widodo meresmikan sejumlah proyek revitalisasi pascabencana tsunami tahun 2018 silam.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024