Hercules: Kami Taat Hukum

Sidang Perdana Hercules Rozario Marshall
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Hercules Rosario Marshal, Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru, menerima semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang diajukan kepadanya. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Mei 2013, Hercules didakwa pasal berlapis.

"Kami menerima saja. Kami menyerahkan semua pada pengadilan untuk bisa menilai dan menerapkan keputusan," ujar Hercules saat ditemui usai sidang.

Hercules mengatakan dia percaya pada aparat hukum. "Karena kami taat kepada hukum, kami siap untuk menunggu sampai putusan," ucapnya.

Salah satu kuasa hukum Hercules, Petrus Leatomo, mengatakan pihaknya memutuskan tidak menyampaikan eksepsi agar kasus ini cepat selesai. "Supaya persidangan ini lebih cepat. Karena kasus ini sudah cukup lama, kami mnta supaya cepat tuntas," kata Petrus.

Ekspansi Perusahaan Musik Terkemuka Asia Tenggara Diresmikan di Indonesia

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Fajar Arisetiawan, pasal yang dikenakan kepada Hercules antara lain pasal-pasal pidana mengenai penghasutan, pengeroyokan, serta melawan aparat kepolisian. Hercules terancam hukuman sembilan tahun penjara. Sidang dilanjutkan pada Senin 3 Juni 2013 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (kd)

Tim Penyelamat Evakuasi Korban di Gedung Konser Moskow (Doc: X)

Rusia Sebut AS Buru-buru Tuduh ISIS Atas Serangan Gedung Konser di Moskow

Amerika Serikat (AS) disebut toleh Rusia elah mengambil tindakan terburu-buru dengan menyalahkan kelompok teror ISIS, atas teror di Moskow.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024