Keluarga Harap John Kei Diizinkan Layat Sang Adik

Vonis John Kei
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Suara Golkar di Pemilu 2024 Naik Signifikan, Airlangga: Hitungan Kami Dapat 102 Kursi
- Keluarga Kei terus berusaha agar John Kei dapat diizinkan melayat adik kandungnya Fransiscus Refra, alias Tito, yang tewas ditembak oleh orang tak dikenal Jumat 31 Mei 2013.

Viral Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuhnya, Polisi Langsung Tangkap Pelaku

Meski Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin telah menyatakan bahwa sesuai Undang-undang John Kei hanya diizinkan keluar tahanan jika anak atau keturunan garis lurusnya yang meninggal dunia, pihak keluarga tetap berharap ada kebijakan lebih lanjut.
Gunung Marapi Kembali Erupsi, Terjadi Hujan Abu Vulkanik dan Ganggu Penerbangan


"Kami minta dipertimbangkan dari sisi kemanusiaannya, karena kalau merujuk hukum ujung-ujungnya nanti berdebat, kita bisa minta apa dasar hukumnya. Jadi harus ada sisi kebijakannya," ujar kuasa hukum keluarga Kei, Tofik Chandra di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Minggu 2 Juni 2013.


Tofik mengaku telah membahas persoalan izin ini dengan Kepala Rutan Salemba. Menurutnya, Kepala Rutan pada prinsipnya ingin membantu pengurusan izin keluar penjara John Kei.


"Tidak keberatan, ada administrasi yang belum terpenuhi saja. Ini domainnya MA, tapi coba juga dari sisi kemanusiaan. Bagaimanapun kan ini adik pas di bawahnya Bung John," ujarnya.


Sedangkan, status John Kei hingga saat ini masih merupakan tahanan titipan di Rutan Salemba. Kasus John Kei belum
incraath
karena masih menepuh jalur hukum kasasi.


"Kami tetap usaha, kalau tak bisa juga berarti Tuhan tidak mengizinkan kita," tutur Tofik.


Tito merupakan adik kandung dari John Kei. Dia juga salah satu tim kuasa hukum John dalam kasus pembunuhan Bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono, alias Ayung di Swiss-Belhotel, beberapa waktu lalu. John Kei pun divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya