Kenapa Hercules Minta Tempat Penahanannya Dipindahkan?

Sidang Perdana Hercules Rozario Marshall
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Tugas Nokia Sudah Tuntas
- Hercules Rosario Marshal melayangkan surat permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negera Jakarta Barat yang menyidangkan perkaranya hari ini. Hercules minta agar lokasi penahanannya dipindahkan.

Nasib Jokowi di PDIP, Kaesang Pangarep Tidak Ingin Ikut Campur: Itu Urusan Partai Lain

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Kemal Tampubolon, sebelum membuka sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 3 Juni 2013.
Aturan Baru, Arab Saudi Izinkan Semua Jenis Visa Bisa Ibadah Umrah


"Sebelumnya kami sudah menerima surat dari tim advokasi, untuk permintaan pemindahan tempat penahanan," katanya.


Menurut Kemal, pihaknya akan mempertimbangkan permintaan Hercules itu. "PN Jakarta Barat akan mempertimbangkannya, minggu depan akan kami sampaikan," lanjutnya. Kini Hercules masih ditahan di Mapolda Metro Jaya, namun belum jelas alasan mengapa dia minta dipindahkan.


Hingga saat ini, sidang kedua Ketua Umum Gerakan Raya Indonesia Baru itu masih berlangsung. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Ada tiga saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, yaitu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi, kemudian Antonius Malaru, orang yang ikut ditangkap, dan sopir Hercules, Yunus Nomleni.


Hercules didakwa pasal berlapis antara lain Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP mengenai penghasutan, kemudian Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP mengenai pengeroyokan serta Pasal 214 ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KUHP. Hercules terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya