Soal Kantong Plastik, Jokowi Disentil Pengusaha

Jokowi Dialog Dengan Warga Pasar Baru
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Selebgram Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba Karena Isap Rokok Elektrik Rasa Ganja
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran No 6 tahun 2013 mengenai larangan mengggunakan kantong plastik bagi pusat perbelanjaan. Namun ini justru membuat Gubernur Joko Widodo disentil pengusaha.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

CEO Kuningan Handaka Santosa mengatakan, peraturan itu membuat pengelola mal merasa iri karena sebetulnya tidak hanya mal yang mengggunakan kantong plastik. Pasar tradisional juga tak kalah banyak menggunakan bahan yang tak ramah lingkungan ini.
Kunjungan ke Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM


"Kenapa cuma kami? Padahal yang  perlu dididik itu pasar-pasar tradisional," ujar Handaka melalui sambungan telepon.


Menurut dia, di mal sebagian sudah menggunakan tas daur ulang. Justru di pasar trasidiaonal banyak yang menggunakan tas plastik sekali buang. "Kalau kita lihat orang beli bawang di pasar kan plastiknya langsung dibuang. Beda sama orang belanja di mal yang kantongnya bagus jadi bisa dipakai lagi," ujar Handaka.


Dia mengakui ide Gubernur Jokowi ini bagus karena menyangkut lingkungan hidup. Tapi seharusnya ada koordinasi dengan pedagang-pedagang dan pengelola mal, sehingga bisa sepaham.


"Jadi surat edaran itu seharusnya tak cuma untuk mal, tapi juga pasar tradisional," katanya. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya