Gelapkan Emas Nasabah 59 Kg, Karyawan BRI Segera Disidang

Emas batangan
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan, berkas perkara kasus dugaan pengelapan emas seberat 59 kilogram milik nasabah BRI sudah lengkap. Dalam kasus ini Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang karyawan BRI sebagai tersangka.

Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Happy Hadiastuti mengatakan, berkas dinyatakan lengkap pada Selasa 11 Juni 2013. Saat ini pihaknya menunggu pelimpahan tahap kedua yakni barang bukti dan tersangka.

"Kami sudah nyatakan lengkap, berkas perkaranya kami pisah. Dari tiga tersangka baru dua berkas yang kami terima," ujar Happy, Kamis 13 Juni 2013.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Toni Harmanto menambahkan, penyidik baru menyerahkan dua berkas karyawan BRI ke jaksa, sedangkan berkas Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, RA masih menunggu konfirmasi kejaksaan untuk dinyatakan P21 atau ada petunjuk lainnya.

Dua karyawan BRI yang berkasnya dinyatakan lengkap yakni Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan, AM dan Kepala Bagian Administrasi Kredit, RTA. Sementara itu, pelimpahan tahap kedua, lanjut Toni akan diserahkan hari ini menginggat masa penahanan kedua tersangka akan segera berakhir.

Respons Nagita Slavina Saat Tyas Mirasih Ingin Jual Tas demi Biaya Pengobatan

Selanjutnya, tim penuntut kejaksaan yang memiliki kewenangan untuk memajukan tersangka menjalani persidangan di pengadilan.

Saling Lapor

Toni mengatakan, dalam kasus dugaan pengelapan emas ini, bukan hanya nasabah yang melaporkan hal tersebut. Pihak BRI juga sempat melaporkan RD pemilik emas terkait dugaan pengelapan dan penipuan emas ke Mabes Polri yang akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan BRI itu tercatat dalam nomor  TBL/499/XII/2012/BARESKRIM pada 5 Desember 2012. Penyidik Polda akhirnya memberhentikan penyidikan (SP3) terkait laporan BRI.

Toni mengungkapkan sejak awal kasus tersebut terdapat indikasi terjadi penipuan dan kesalahan prosedur hingga polisi menetapkan tiga tersangka dari karyawan BRI

"Kita tidak akan proses , karena perkaranya satu obyek. Sehingga polisi tidak mungkin menindaklanjuti laporan BRI terhadap RD. Karena penyidik telah menetapkan tiga tersangka kepada karyawan BRI," kata Toni.

Para tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Penyidik kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk pimpinan BRI yang memiliki tanggung jawab terhadap kasus penggelapan emas milik nasabah tersebut. (eh)

Gambar Nyamuk DBD

Health Minister Ensures Hospitals Ready to Handle Dengue Patients

The number of dengue fever cases in Indonesia has increased, with over 35,000 patients so far. Meanwhile, 390 people have died due to dengue fever.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024