Ramadan, 898 Tempat Hiburan Jakarta Harus Tutup

Razia Gabungan BNNP Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Jihad Akbar
VIVAnews
Tampil di Saranghaeyo Indonesia 2024, Xiumin EXO Janjikan Penampilan Spesial
- Selama bulan suci Ramadan, sebanyak 898 tempat hiburan malam di Jakarta harus tutup. Jumlah ini sekitar 50 persen dari total jumlah 1.799 tempat hiburan yang ada di Jakarta.

KPU Tetapkan Dua Caleg PDIP dari Dapil Jakarta 10 Melenggang ke DPRD DKI

"Penutupan ini berdasarkan Perda yang memacu pada lima substansi," kata Kepala  Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Arie Budiman, di Balai Kota, Selasa, 18 Juni 2013.
Kelebihan Pakai Essential Oil, Hadirkan Kekuatan Alam dalam Kehidupan Sehari-hari


Pertama, tempat hiburan yang ditutup selama satu bulan penuh, ada sebanyak 898 tempat hiburan. Terdiri dari klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada kelab malam.


Kedua, pengaturan jam operasional sejak pukul 20.30 WIB dan tutup pada 01.30 WIB. Terdiri dari karaoke, musik hidup (
live music
) dan bola sodok yang menjadi fasilitas di karaoke dan
live music
.


Ketiga,  tempat hiburan diwajibkan tutup pada hari-hari tertentu seperti satu hari sebelum bulan Ramadhan, hari pertama bulan Ramadhan dan malam Nuzulul Quran. Kemudian tutup satu hari sebelum hari Lebaran hingga hari kedua Lebaran.


“Kategori penyelenggaraan di hotel berbintang, berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 98 tahun 2004 Pasal 2 ayat 4 dan 5. Itu ada jam-jamnya untuk waktu buka dan tutup," katanya.


Keempat, tempat hiburan yang diizinkan tetap buka selama Ramadan adalah usaha akomodasi seperti hotel, motel, losmen, resort, penginapan, hunian wisata, caravan, pondok wisata dan wisma. Lalu usaha penyediaan makan dan minum seperti restoran, pusat jajan, jasa boga dan bakeri.


Dan kelima hiburan lainnya yang boleh tetap buka selama Ramadan adalah usaha jasa pariwisata seperti agen perjalanan, pramuwisata, konsultasi, informasi, manajemen hotel dan ruang pertemuan. 


Juga usaha rekreasi hiburan seperti bioskop, bola gelinding, seluncur, fitness, golf,
driving range
, pangkas rambut, gelanggang renang, taman margasatwa, pagelaran kesenian, pertunjukan temporer dan kolam pancing.


Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 19  tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 98 tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta. Serta Surat Edaran Kepaal Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta No. 35/SE/2013 per tanggal 29 Mei 2013. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya