Polisi Ringkus Penipu Modus Lipat Gandakan Uang

Pelajar terlibat perampokan kendaraan
Sumber :
  • VIVAnews/Siti Ruqoyah
VIVAnews
Jokowi Minta AHY Selesaikan 2.086 Hektar Lahan Bermasalah di IKN Tanpa Ada Korban
- Polisi menangkap dua pelaku komplotan pencurian dengan kekerasan. Pelaku menjalankan modusnya dengan mengaku bisa melipat gandakan uang jika mau bergabung dalam sebuah bisnis yang ditawarkan.

Mutia Ayu Cerita Kedekatan Sang Putri dengan Marthino Lio Pemeran Glenn Fredly

Kasus ini terungkap saat korban yang bernama Sukari, 45 tahun ditemukan di jalan tol oleh petugas Polsek Pesangrahan pada awal akhir Mei 2013 lalu.
Alasan Citroen Masih Enggan Pasarkan Mobil Hybrid di Indonesia


Dia mengaku diancam oleh pelaku yang berjumlah empat orang itu dengan menggunakan senjata air soft gun, uang miliknya sebesar Rp 100 juta juga ikut dirampas.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Noviana Tursa Nurohmad menjelaskan, awal mula kejadian ini saat korban berkenalan dengan salah satu tersangka berinisial AG sekitar bulan April 2013.


"Tersangka mengajak korban berbisnis dan menjanjikan bahwa uang modal korban dapat digandakan menjadi dua kali lipat," ujar Novi, Jumat 21 Juni 2013.


Novi menambahkan, korban yang berasal dari Lampung termakan bujukan tersangka kemudian berangkat ke Jakarta dengan ditemani oleh tersangka AG.


Sesampainya di Jakarta, pelaku AG mengajak korban untuk menemui tersangka lainnya, yakni SR, DMT dan ED.


Korban kemudian diajak berkeliling dan akhirnya dibawa menuju ke jalan Tol. Di sekitar jalan Deplu Pesanggrahan, korban kemudian ditodong memakai Airsoft gun dan dipaksa untuk memberikan uang korban sebesar 100 juta dan barang-barang lainnya.


Airsoft Gun itu sendiri merupakan milik korban yang direbut oleh tersangka.


"Korban kemudian ditendang hingga terdorong keluar mobil dan ditinggal sendiri di Jalan Tol. Para tersangka kabur ke arah Bekasi. Semua itu telah direncanakan sebelumnya oleh para pelaku," kata dia.


Pihaknya kemudian berhasil menangkap SR dan DMT pada 18 Juni 2013 pada dini hari di daerah Cibitung Bekasi. Sementara tersangka AG dan ED masih dalam pengejaran polisi.


Dari pemeriksaan sementara, uang hasil pencurian tersebut dibagi masing-masing SR 25 juta, DMT 17 juta, AG 30 juta dan ED mendapat 12 Juta, sisanya dipakai untuk membiayai aksinya.


Para pelaku diancam dikenai oleh Pasal 365 subsider Pasal 368 mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya