Saksi Belum Siap, Sidang Mutilasi Tol Cikampek Ditunda

Benget Situmorang, Tersangka Mutilasi Tol Cikampek
Sumber :
  • topik pagi-antv
VIVAnews
4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang
- Sidang lanjutan kasus mutilasi dengan terdakwa Benget Situmorang (35), Senin 24 Juni 2013, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ditunda.

Terpopuler: Sandra Dewi Kena Hujat karena Suami sampai Sopyan Dado Meninggal

Sedianya sidang hari ini beragendakan menghadirkan saksi yang memberatkan terdakwa. Penundaan tersebut atas dasar permintaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum, karena saksi belum siap.
Perburuan Top Skor Liga 1 Memanas! Flavio Silva Ancam David Da Silva


Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan, memutuskan menunda sidang hingga Senin 1 Juli 2013.


"Minggu depan saksi tolong dihadirkan," ujarnya kepada Jaksa.


Sementara itu, Kuasa Hukum Benget, Edward Sihombing meminta Jaksa segera menghadirkan saksi agar persidangan tidak berlarut-larut.


"Kalau bisa, kami meminta saksi untuk dihadirkan sekaligus, untuk mempercepat proses persidangan," kata dia.


Seperti diberitakan sebelumnya, kasus mutilasi sadis menimpa Darna Sri Astuti, warga Jalan Bungur Raya, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Potongan tubuhnya ditemukan tercecer di sepanjang Jalan Tol Cikampek arah Bekasi pada Selasa pagi, 5 Maret 2013.


Potongan badan yang sudah bengkak itu ditemukan mulai dari tangan hingga kepala. Darna dibunuh dan dimutilasi oleh suaminya sendiri, Benget Situmorang, yang telah menikahinya selama sepuluh tahun. Darna dihabisi di rumahnya sendiri, Ciracas dengan bantuan sang pembantu yang diduga selingkuhan Benget, Tini.


Tidak sampai satu hari, pedagang Soto Lamongan itu dibekuk di tempat tinggalnya kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu malam, 6 Maret 2013.


Benget Situmorang disangkakan pasal berlapis yakni, Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 Tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan Sengaja dan Pasal 351 ayat 3 Tentang Penganiayaan yang Berakibat Kematian KUHP. Tini yang diduga ikut membantu Benget, dikenai pasal yang sama. Kini keduanya diancam dengan pidana hukuman mati atau hukuman penjara minimal 20 tahun. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya