Belum Disetujui DPRD, DKI Larang Angkutan Umum Menaikkan Tarif

Tarif Angkutan Umum Pasca Kenaikan BBM
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakara menyepakati kenaikan tarif angkutan umum di Ibukota mulai dari Rp500-Rp1.500. Kenaikan tarif angkutan umum tersebut selanjutnya akan diserahkan ke DPRD DKI Jakarta untuk mendapatkan persetujuan.
Suara Golkar di Pemilu 2024 Naik Signifikan, Airlangga: Hitungan Kami Dapat 102 Kursi

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, Selasa 25 Juni 2013, mengatakan bahwa dengan adanya kenaikan bahan bakar minyak (BBM) akan menimbulkan kenaikan tarif yang tidak sesuai aturan oleh operator (pengusaha) dan para sopir angkutan umum.
Viral Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuhnya, Polisi Langsung Tangkap Pelaku

Untuk mengatasi masalah itu, menurutnya, Dishub akan terus melakukakn razia terhadap angkutan umum yang menaikkan tarif tidak sesuai aturan. Apalagi, tarif yang disepakati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum disetujui DPRD DKI Jakarta
Gunung Marapi Kembali Erupsi, Terjadi Hujan Abu Vulkanik dan Ganggu Penerbangan

"Sebenarnya, operator itu sudah tahu berapa persentase kenaikannya, setelah Surat Keputusan Gubernur yang kedua. Namun, saya imbau jangan menaikkan tarif dulu. Jadi, kalau ada yang kedapatan menaikkan tarif nanti akan ditilang," ujar Pristono di Balai Kota, Jakarta.

Pristono menjelaskan, Pemprov, dalam hal ini Dishub DKI, besok berencana akan mengajukan surat kesepakatan kenaikan tarif itu kepada DPRD DKI Jakarta. Ditargetkan, pada pekan ini paling lambat Jumat mendatang sudah bisa diputuskan.

"Kalau besok kami keluarkan suratnya, mudah-mudahan Jumat itu sudah keluar. Saya harap, sebelum Jumat janganlah para operator angkutan menaikkan tarif dulu. Harap bersabar, gunakan lah tarif seperti semula," ujar dia.

Selain itu, Pristono menyebutkan bahwa semenjak Senin kemarin, telah dilakukan razia dan terdapat sebanyak 30 kendaraan yang ditilang. Namun, untuk saat ini jumlahnya belum bisa dihitung. Kemungkinan, jumlahnya bertambah lagi. "Tetapi, kami dapat laporannya banyak sekali."

Sebelumnya, Pemprov DKI menyepakati kenaikan tarif yakni, untuk bus kecil dari Rp2.500 naik menjadi Rp3.000 atau kenaikannya mencapai 20 persen. Kemudian untuk bus sedang dari semula Rp2.000 menjadi Rp2.500 atau naik 25 persen.

Sedangkan untuk bus besar reguler dari semula Rp2.000 menjadi Rp3.000, naik sebesar 25 persen. Khusus bus Transjakarta, dari semula Rp3.500 menjadi Rp5.000 atau naik sebesar 42 persen.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya