Masa Tahanan Hercules Tinggal Tujuh Hari Lagi

Sidang Perdana Hercules Rozario Marshall
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain
- Kuasa hukum Hercules Rozario Marshal, Agung Sri Purnomo, mengaku senang dengan putusan majelis hakim yang memvonis kliennya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Tetapi dirinya berharap Hercules bisa bebas dari segala tuduhan.

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan

Pihaknya sendiri masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis Hercules empat bulan penjara.
Jeep Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Lebih Murah Usai Tak Laku, Berapa Harga Bekasnya?


"Ada banyak faktor yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum mengajukan banding. Salah satu pertimbangannya adalah masa tahanan Hercules yang tinggal 7 hari lagi," ujar Agung usai persidangan, Selasa 2 Juli 2013.


Sementara kuasa hukum Hercules lainnya, Petrus Leatomu, berharap bahwa nama baik kliennya dapat juga dipulihkan usai proses hukum ini.

"Karena bagaimanapun, pasal 214 KUHP yang dikenakan itu tidak sesuai. Klien kami benar-benar tidak bersalah," tegasnya.


Sebelumnya, Hercules Rosario Marshal divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa terbukti telah melanggar pasal 214 KUHP Jo Pasal 211 KUHP tentang perbuatan melawan petugas dengan kekerasan. Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa, yakni enam bulan Penjara.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya