Polisi Ciduk Penari Telanjang di Tempat Karaoke

Hamil dan tak dinikahi, remaja 15 tahun laporkan pacar ke polisi. (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/ Faddy Ravydera
VIVAnews
Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Nasional, Kemenag: Spirit Bawa Indonesia Menjaga Keragaman
- Empat perempuan penari telanjang di salah satu tempat hiburan malam yang terletak di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara diamankan aparat Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis 4 Juli 2013 dini hari.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

Bukan hanya penari telanjang, tiga orang yang diduga menyediakan mereka kepada pengunjung juga ikut diamankan.
Blak-blakan Soal Rizky Irmansyah, Nikita Mirzani: Perhatian Banget


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Daddy Hartadi menjelaskan, pengerebekan itu berawal laporan dari masyarakat yang menyebutkan di lokasi hiburan malam itu banyak mempekerjakan anak di bawah umur.


"Kami langsung mengerebek Champion Karoke itu dan diamankan semua yang diduga terlibat. Total ada tujuh orang yang diamankan dan saat ini masih di periksa," kata Dady, Jumat 5 Juli 2013.


Tujuh perempuan yang diamankan, lanjut Dady di antaranya ND, 38 tahun, selaku mami, empat orang penari striptis, RR, 17 tahun, RL, 19 tahun, LS, 20 tahun, dan PM, 23 tahun, serta dua orang wanita pemandu lagu, WI, 20 tahun dan LU, 21 tahun.


"Dua dari tujuh wanita yang diamankan tersebut ada yang berstatus sebagai saksi. Kami masih terus dalami dan kembangkan kasus ini," jelasnya.


Berdasarkan pengakuan ketujuh perempuan yang diamankan, modus yang mereka lakukan yakni berpura-pura menjadi pemandu karaoke. Namun, mereka akan menuruti semua kemauan tamu jika harganya sesuai kesepakatan dengan tersangka.


Untuk menemani tamu yang berkaraoke, mereka mendapat bayaran Rp 80 ribu per jam. "Dengan pembagian Rp 55 ribu untuk wanita dan Rp 25 ribu untuk maminya. Tarif itu bagi wanita yang sudah menjadi karyawan tetap," ujar dia.


Sementara untuk freelance, lanjut Daddy, mereka diupah dengan tarif Rp 80 ribu per jam, mereka akan membagi uang Rp 43 ribu untuk perempuan itu dan sisanya Rp 17 ribu dibagi dua lagi untuk perusahaan dan mami.


Apabila wanita tersebut dibawa keluar dari tempat hiburan, maka akan dikenai tarif lebih besar mencapai Rp 1 juta. "Uangnya bisa diberikan ke orang yang dituju atau langsung ke maminya. Dan pembagiannya tidak pasti, kadang Rp 200 ribu kadang Rp 800 ribu untuk mami. Jadi, sesuai kesepakatan mereka saja," jelas Daddy.


Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 36 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi anacaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 88 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman 10 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya