Warga Taiwan Selundupkan 3 Kg Sabu Ditangkap Saat Sakau

BNN Musnahkan 7.565,8 GRAM SABU
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Akhirnya Letkol Danu Resmi Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Gantikan Raja Aibon Kogila
- Pria warga negara China Taipei atau Taiwan berinisial LI (34), ditangkap saat berusaha menyelundupkan 3 kilogram sabu-sabu ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta.

Mitsubishi Fuso Resmikan Diler 3S Baru di Morowali

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Okto Irianto mengatakan, sabu-sabu dibawa tersangka dari Hong Kong dengan menggunakan pesawat Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX-719.
Erick Thohir Buka suara soal Dugaan Pemain Naturalisasi Dibayar Bela Timnas Indonesia


Tersangka diketahui tiba di Terminal 2D pada Jumat, 5 Juli 2013, sekitar pukul 20.30 WIB. Narkoba yang dibawanya disembunyikan di dalam bungkus coklat merek Snickers dan kotak tempat penyimpanan hardisk eksternal.

 

"Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku. Sehingga langsung melakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawanya. Kami tidak curiga karena narkoba disimpan dalam bungkus cokelat dan kotak hardisk eksternal," katanya, Selasa, 9 Juli 2013.


Setelah dibongkar, ternyata dua kotak itu berisi 50 paket sabu yang dibungkus plastik putih dan kemudian dilapisi cokelat cair lalu dibungkus dengan plastik cokelat merek Snickers. Totalnya 2 kilogram. Sementara dalam kotak hardisk berisi 1 kilogram sabu yang dibungkus plastik putih.


"Saat dimintai keterangan, tersangka juga dalam keadaan sakau. Kami langsung mengamankannya. Begitu juga dengan barang bukti senilai Rp4 miliar lebih itu," kata Okto.


Menurutnya, ini merupakan modus baru penyelundupan narkotika melalui makanan yang bungkusnya didesain sendiri. Rencananya sabu tersebut akan diambil oleh seorang warga negara Indonesia.


"Tapi kami masih kembangkan bersama Polres Bandara. Kami juga masih mendalami tersangka terkait jaringan mana," katanya lagi.


Tersangka diancam melanggar UU Nomor 6/2009 Pasal 113 ayat 1 dan 2 tentang penyalahgunaan narkotika golongan satu dan diancam dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya