Ratusan Kali Beraksi, Penipu Jam Rolex Akhirnya Diringkus

Penipuan Menggunakan Jam Rolex
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews -
Ribuan Rumah Terendam, 4 Jembatan Putus dan 1 Orang Hilang Akibat Banjir di Sumsel
Komplotan penipu dengan modus menjual jam Rolex berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan. Diketahui bahwa komplotan ini telah melakukan aksinya sebanyak kurang lebih 250 kali.

6 Tips Dasar Bermain Cryptocurrency

"Komplotan ini melakukan kejahatan di seluruh Jakarta khususnya di Jakarta Pusat," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, Kompol Noviana, Rabu 10 Juli 2013.
BPBD Sebut 6 Pohon Tumbang di Jakarta Akibat Hujan Disertai Angin Kencang


Novi menjelaskan, komplotan ini dapat ditangkap setelah sebelumnya ada laporan dari MW (47). Dia adalah korban penipuan mereka di sekitar wilayah Pondok Indah pada Selasa 2 Juli 2013.


Berawal dari salah satu berinisial AS yang berpura-pura bertanya alamat kepada MW. Kemudian pelaku memaksa korban untuk mengantarnya dengan memakai mobil pelaku. Di dalam mobil, terdapat rekan AS, yakni AC, SR dan AF. Beberapa pelaku mengaku sebagai Warga Negara Malaysia dan baru turun dari pesawat.


Mereka kemudian menawarkan jam Rolex pada korban sambil ditunjukkan buku tabungan yang isinya milyaran. Karena yakin melihat pelaku punya uang, korban tergiur kemudian diajak ke ATM di Pondok Indah, dan kemudian mentransfer uangnya kepada pelaku.


"Korban mengalami kerugian kurang lebih 87 juta Rupiah," ujar Novi.


Korban kemudian ditinggalkan dan hanya diberi ongkos 100 Ribu oleh pelaku. Dia kemudian menyadari bahwa dia telah menjadi korban penipuan dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.


"Pelaku yang ditangkap delapan orang, kami tangkap di Pasar Ular, Jakarta Utara, Selasa 9 Juli 2013," kata Novi.


Novi mengatakan pihaknya terus melakukan pendalaman terkait dimana saja komplotan ini beraksi. Jika nanti diketahui para pelaku lebih sering beraksi di Jakarta Pusat, Novi mengaku akan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Pusat.


Para pelaku sendiri, akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya