Dituntut 8 Tahun, Brimob Penyodomi Bocah Siapkan Pembelaan

Ilustrasi kekerasan terhadap anak
Sumber :

VIVAnews - Terdakwa kasus dugaan sodomi terhadap bocah berumur 5 tahun, Briptu NE, menilai tuntutan delapan tahun penjara oleh jaksa terlalu berat. Kuasa hukum Briptu NE, Suhanan Yosua, menganggap tuntutan itu tidak masuk akal.

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

"Fakta-fakta di persidangan tidak terbukti ada kejadian itu," kata Suhanan ketika ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 11 Juli 2013.

Suhanan menambahkan, banyak kejanggalan dalam tuntutan jaksa. Dia akan mempersiapkan pembelaan terhadap kliennya tersebut pada sidang selanjutnya, Rabu 17 Juli 2013 mendatang. "Mudah-mudahan hakim punya hati nurani dalam menjatuhkan putusan," ujarnya.

Sementara itu, istri Briptu NE, Mey (33) berharap agar suaminya dapat bebas dari segala tuntutan. Dia bersikukuh bahwa suaminya adalah korban. Menurut dia, kasus yang menimpa NE hanyalah fitnah.

"Saya harap pelapor diberikan hidayah menyadari kekeliruannya, mudah-mudahan ada keadilan untuk Bapak," ucap Mey.

Kasus ini bermula saat Briptu NE dan rekannya SA, dilaporkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap FF, bocah berumur 5 tahun. Orang tua korban kemudian melapor ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis, 21 Febuari 2013.

Dalam persidangan, keduanya didakwa melanggar Pasal 82 UU No. 23 tahun 2007, juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun serta denda maksimal Rp300 juta. Pada sidang lanjutan hari ini, keduanya dituntut masing-masing delapan tahun penjara. (adi)

Anang Hermansyah dan Ghea Indrawari

Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen

Anang Hermansyah mulanya menanyakan berapa usia Ghea Indrawari. Suami Ashanty tersebut nampak keheranan karena sampai kini Ghea Indrawari belum punya pasangan.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024