Beroperasi Saat Ramadan, Tiga Tempat Hiburan Ini Akan Disegel

Tempat hiburan malam. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • photobucket.com
VIVAnews
4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang
- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mengerebek tempat hiburan malam yang melanggar izin operasi dan jam operasional pada bulan Ramadan. Di antaranya, dua bar Dangdut di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan dan satu usaha karaoke di kawasan Jembatan Tiga, Jakarta Utara.

Terpopuler: Sandra Dewi Kena Hujat karena Suami sampai Sopyan Dado Meninggal

"Kami akan selalu melakukan pengawasan jam oeprasional di tempat-tempat hiburan malam. Dan dalam satu pekan ini ada tiga tempat usaha yang melakukan pelanggaran," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Arie Budhiman, Jumat 19 Juli 2013.
Perburuan Top Skor Liga 1 Memanas! Flavio Silva Ancam David Da Silva


Disampaikan Arie, dua bar dangdut yang berlokasi di Pancoran, Jakarta Selatan beroperasi tanpa izin penyelenggaraan dari Disparbud. Sanksi yang diberikan kepada dua tempat usaha ini adalah melakukan penghentian kegiatan dan sedang dalam diproses untuk disegel oleh Satpol PP DKI.


Sedangkan, satu usaha lainnya berjenis karaoke berlokasi di kawasan Jembatan Tiga, Jakarta Utara, melanggar jam operasional. Tindakan yang dilakukan atas pelanggaran tersebut yakni peringatan tertulis kepada pemilik karaoke tersebut.


“Dua usaha bar ilegal itu hasil pengawasan pada tanggal 17 Juli dan Kalau usaha karaoke di Jembatan tiga hasil pengawasan tanggal 12 Juli,” katanya.


Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, akan terus mengawasi secara ketat di 1.799 tempat hiburan di DKI Jakarta. Baik yang dibatasi jam operasionalnya maupun tidak boleh beroperasi selama bulan puasa atau Ramadan.


Dari total 1.799 tempat hiburan di Jakarta, sebanyak 898 tempat hiburan harus ditutup penuh selama Ramadan. Itu berarti sekitar 50 persen dari total tempat hiburan tidak boleh beroperasi selama sebulan penuh.


Sedangkan yang diatur jam operasionalnya hanya ada 540 tempat hiburan atau sekitar 30 persen dari total jumlah tempat hiburan di Jakarta. Sisanya, 20 persen atau sekitar 361 tempat hiburan boleh tetap buka selama Ramadan.


Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 19 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 98 tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya