Tahanan Narkoba Kabur, Sembunyi di Kos Kekasihnya

BNN Musnahkan 7.565,8 Gram Sabu
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Bumi Resources Minerals Bukukan Pendapatan US$46,63 Juta pada 2023
- Lim Hong Gek alias Kiki (40), tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang kabur pada Februari 2013 lalu, berhasil ditangkap kembali oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

3 Skincare Ini Jadi Paling Diandalkan oleh Penggunanya

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha, Senin 22 Juli 2013, mengatakan Kiki ditangkap bersama kekasihnya Wilhan Thendian alias Alwi (44) di rumah kos Jalan Karmel I B/21 kamar nomor 5, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa 16 Juli 2013.
PKB dan PKS Sepakati Koalisi di Pilkada Serentak 2024, Khususnya di Jateng dan Jatim


"Penangkapan ini berdasarkan info dari masyarakat. Tak tahunya salah satunya Kiki, tahanan Kejari Jakarta Utara. Dia ditahan dan sudah diproses persidangan dengan kasus peredaran narkoba," ujar Gembong.


Dia menambahkan, ketika ditangkap, petugas di dalam kamar kos menemukan beberapa barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dan delapan papan pil ekstasi happy five 79 butir.


"Ada timbangan elektronik juga buat menghitung sabu kami amankan. Kami duga keduanya akan kembali mengedarkan narkoba," ujarnya.


Alwi kini ditahan di Polres Metro Jakarta Barat, sedangkan Kiki diantar ke Kejari Jakarta Utara untuk kembali menjalani proses hukumannya.


"Kami sudah koordinasi dengan Kejari Jakarta Utara. Bisa dipastikan masa tahanan salah satu pelaku yaitu Kiki bisa ditambah karena melarikan diri," kata Gembong. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya