Ahok: Pengelola Tanah Abang Nyerah

Ahok saat membahas MRT
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa
VIVAnews
Medco Energi Resmi Divestasi Seluruh Sahamnya di Ophir Vietnam Block 12W B.V
- Pemerintah Provinsi DKI akhirnya mendapatkan hak untuk mengelola Blok A di Pasar Tanah Abang yang sebelumnya diperebutkan dengan PT Primayan Daja Internasional (PT PDI) milik Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz.

Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu di Jatim

Selaku pemilik perusahaan PT PDI, Djan Faridz, sudah memutuskan untuk mengembalikan sepenuhnya pengelolaan Blok A Pasar Tanah Abang kepada PD Pasar Jaya. Secara hukum, Pengadilan Jakarta Timur menyatakan bahwa perjanjian antara PT PDI dengan Pemprov DKI sampai penjualan kios mencapai 95 persen.
Akhirnya Letkol Danu Resmi Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Gantikan Raja Aibon Kogila


"Tidak jadi banding. Dia mau serahkan kepada kami. Pak Djangga Lubis sebagai Dirut PD Pasar Jaya sudah laporan. Mereka sudah menyerah. Mau dikasihkan kepada kami," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama, Selasa 23 Juli 2013.


Saat ini sedang disiapkan prosedur serah terima aset Blok A Pasar Tanah Abang ke Pemprov DKI. Selain aset pemprov juga telah menyiapkan penghitungan mekanisme pembayaran kerugian dari PT PDI sebesar Rp8 miliar sesuai putusan PN Jakarta Timur.


Sebelumnya, Kuasa Hukum PD Pasar Jaya Taufik Basari, Sabtu 13 Juli 2013, mengatakan secara hukum saat ini sengketa pengelolaan pasar oleh perusahaan milik Djan Faridz dan Pemrov DKI itu masih belum ada perkembangan. Kedua pihak masih mengajukan banding. "Ini kan kasus perdata. Bisa diselesaikan melalui peradilan maupun kesepakatan damai," kata
dia.


Taufik menuturkan, saat ini proses hukum tetap berjalan. Tapi jalan damai secara kekeluargaan tidak menutup kemugkinan ditempuh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Djan Faridz yang notabene adalah salah satu pendukungnya saat pemilihan gubernur beberapa waktu lalu.


Sengketa bermula dari perjanjian pemprov DKI dan PT PDI pada tahun 2009, dimana kontrak pengelolaan Blok A berakhir. Selama kontrak berjalan, PT PDI berjanji akan mengembalikan aset setelah 95 persen kios terjual. Dan ini tidak direalisasikan PT PDI. Merasa berhak atas pengelolaan pasar tersebut, pemprov DKI membawa masalah ini kepada hukum.


Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa,4 Juni 2013 lalu lalu menyatakan PT PDI harus membayar kerugian Rp8 miliar kepada PD Pasar Jaya. Termasuk mengembalikan semua aset blok A ke Pemprov DKI. Nilai itu dianggap tidak sesuai dengan tuntutan PD Pasar Jaya yang mengalami kerugian Rp18 miliar semenjak dikelola oleh PT PDI. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya