KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon Walikota Tangerang

Deddy Gumelar alias Miing dan Suratno Abubakar
Sumber :
  • Antara/ Muhammad Iqbal
VIVAnews
Detik-detik Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Diamuk Massa
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tengerang menetapkan tiga pasangan dari empat calon walikota dan wakil walikota Tangerang yang berhak mengikuti tahap selanjutnya. 

Terpopuler: Pengakuan Shin Tae-yong ke Ernando, Kata Pelatih Australia Usai Dihajar Timnas Indonesia

"Tiga pasangan yang memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya dan satu pasangan lagi dinyatakan gagal," kata Ketua KPU Kota Tangerang, Syafril Elain di Tangerang, Kamis, 25 Juli 2013.
Waspada! Buaya Masih Berkeliaran di Kolam Ikan Milik Warga Medan Labuhan


Pasangan yang lolos adalah Deddy Gumelar - Suratno Abu Bakar, Abdul Syukur - Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein - Iskandar. Sedangkan pasangan yang tidak lolos adalah Arief R Wismansyah - Syahrudin.


Menurut Syafril, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI), keempat pasangan calon dinyatakan mampu.


Namun kegagalan pasangan Arif Wismansyah - Syahrudin karena tidak memiliki izin dari atasannya yakni Wahidin Halim yang merupakan Walikota Tangerang.


"Syahrudin sebagai Camat Pinang, tidak mendapatkan surat persetujuan untuk pencalonan dari pimpinan yakni Wali Kota Tangerang. Keputusan KPU bisa berubah apabila kandidat yang tidak lolos memenangkan gugatannya di pengadilan," katanya.


Pada Pilkada kota Tangerang ini diikuti 2 pegawai negeri sipil yakni Harry Mulyazein yang menjabat sebagai Sekda Kota Tangerang. Dia sudah mendapatkan izin dari walikota. Sedangkan Syahrudin yang menjabat sebagai Camat Pinang, tidak mengantongi izin dari walikota Tangerang. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya