Jelang Lebaran, Polisi Kembali Cokok Preman Gelora Bung Karno

Preman diamankan polisi
Sumber :
  • VIVAnews/Rohimat
VIVAnews
Mazda Hadirkan 2 Mobil Keren di Auto China 2024
- Sejumlah orang yang diduga preman di sekitar area parkiran Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, dicokok anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka ditangkap karena melakukan tindakan pemerasan.

Denny Cagur Lolos Jadi Anggota DPR, Gimana Kariernya di Dunia Entertainment?

"Anggota berhasil menangkap 22 preman dan 16 orang di antaranya terbukti melakukan pemerasan di parkiran Senayan, parkiran Tenis Indoor, Patung Panahan, dan Pintu I, kemarin (Kamis 1 Agustus 2013), sekitar pukul 17.00," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto, Jumat 2 Agustus 2013.
Usai Memilih Mualaf, Davina Karamoy Belum Siap Kenakan Hijab


Rikwanto menambahkan, para preman ini terbukti melakukan memeras dengan meminta uang parkir yang tidak sesuai aturan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah uang hasil pemerasan. "Ada yang Rp 400 ribu, ada Rp 300 ribu dan ada Rp 20 ribu. Mereka ini sudah beberapa kali diamankan, ternyata muncul lagi di sana," imbuhnya.


Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Adex Yudiswan, menuturkan sebelum menangkap, anggotanya sempat berpura-pura sebagai pengunjung dan parkir di area Stadion GBK. Ketika dikasih uang parkir Rp2 ribu, para tersangka memaksa meminta uang Rp20 ribu. Para preman ini meminta sambil marah-marah. Akhirnya diakukan penangkapan.


"Mereka bisa mendapatkan uang Rp1 juta setiap satu event. Dalam satu hari itu bisa ada satu atau tiga event. Coba saja hitung, di area itu bisa memarkir 1.000 mobil. Tinggal dikali saja dengan Rp 20 ribu," imbuhnya.


Adex mengungkapkan, koordinator preman ini Omis Rangkorarat. "Kami belum melihat adanya keterlibatan pengelola. Namun, pastinya kami tidak menolerir tindakan premanisme," kata.


Berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan 335 KUHP terkait Perbuatan Tidak Menyenangkan, mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.(umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya