Hercules Ditahan Lagi

Sidang Perdana Hercules Rozario Marshall
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Adu Banteng Pick Up Dengan Dua Motor di Citayam, Seorang Meninggal Dunia
- Kepolisian Resort Jakarta Barat resmi menahan kembali Ketua Gerakan Indonesia Baru, Hercules Rosario Marshall, yang saat ini dititipkan di tahanan Narkoba Polda Metro Jaya

Ulang Tahun ke-40, Vicky Prasetyo Ungkap Harapan Ingin Segera Menikah

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Hengki Heryadi, Sabtu 3 Agustus 2013, menyebutkan setelah menerima laporan baru dari korban, akhirnya Hercules ditangkap lagi dengan kasus pemerasan dan pencucian uang yang dilakukannya sejak 2006 hingga 2012.
Spesifikasi Toyota Fortuner Hybrid yang Dijual Rp700 Jutaan


Seharusnya, kata dia, ada empat orang yang ditangkap pada hari ini. Tapi sekarang hanya dua orang yang ditangkap kembali, satu yang dititipkan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya dan satu lagi di Polres Jakarta Barat


"Hari ini akan dilaksanakan penangkapan anak Hercules dan anak buahnya. Harusnya hari ini ada empat orang, tapi sekarang dua orang saja berinisial H dan A, yang satu di sini dan satu di Jakbar," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 3 Agustus 2013.


Hengki menuturkan, kasus yang sekarang yang dihadapi Hercules merupakan kasus utama dari kasus pemerasan yang melibatkan dia dan anak buahnya.


Tempat kejadian kasus itu sendiri terjadi di Srengseng, Jakarta Barat. Maka untuk pemeriksaan lebih lanjut, hari ini Hercules dan anak buahnya akan diperiksa di Mapolres Jakarta Barat


"Perlu kami jelaskan ini merupakan kasus utama dari kasus yang sebelumnya. Berdasarkan hasil laporan dari masyarakat dan penyelidikan kami," ujarnya.


Berdasarkan pantauan
VIVAnews
, sejak pukul 6.00 tadi pagi, polisi yang terdiri dari Brimob bersenjata lengkap sudah mulai melakukan penjagaan.


Hingga saat ini, masih dilakukan persiapan untuk pemindahan Hercules dari rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya ke Mapolres Jakarta Barat untuk diperiksa.


Sebelumnya, Hercules kabarnya akan dibebaskan Jumat 2 Agustus 2013 malam. Pengacaranya, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya tengah mengurus administrasi pembebasan itu di Kejaksaan. "Putusan tingkat banding jaksa hari ini, putus 4 bulan 27 hari. Harusnya hari ini bebas," kata Ronny saat dihubungi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya