Komentar Pengacara Soal Penangkapan Hercules

Sidang Perdana Hercules Rozario Marshall
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Ketua Gerakan Indonesia Baru (GRIB), Hercules Rosario Marshall. tuntas menjalani hukuman 4 bulan 27 hari di rumah tahanan narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu 3 Agustus 2013. Hercules ditahan atas perbuatan melawan aparat kepolisian di kawasan Jakarta Barat.

Tetap Kompak, Momen Eko dan Akri Jenguk Parto, Minta Penggemar Jangan Khawatir Hal Ini

Namun, baru melangkah beberapa meter dari pintu tahanan, Tim Pemburu Preman Jatanras Polres Jakarta Barat yang bersenjata lengkap sudah siap menangkap kembali pria asal Timor - Timur itu. Dengan menggunakan kendaraan Tim Pemburu Preman Jatanras, Hercules langsung digelandang ke Polres Jakarta Barat.

Pengacara Hercules, Joao Meco, prihatin dengan upaya yang dilakukan kepolisian. Seharusnya kata dia, polisi memberikan kesempatan kepada Hercules untuk merasakan kebebasan, karena akan melaksanakan Idul Fitri. Baru setelah itu dilakukan penahanan lagi untuk diperiksa.

"Jadi sekali lagi ini suatu proses hukum yang sangat memprihatinkan. Proses ini sangat arogan karena dalam menyambut hari raya, maka seharusnya dia dibebaskan dulu lalu diperiksa lagi," kata Joao di Mapolda Metro Jaya

Joao menuturkan, Hercules adalah seorang mualaf yang sudah sepatutnya diberikan kesempatan untuk merayakan Idul Fitri dengan keluarganya. Karena menurutnya,  Hercules selama ini cukup kooperatif, meskipun pernah melawan Polisi.

"Secara hukum dan moral saya belum bisa lihat cara seperti ini. Kemudian jangan ditangkap pakai baju anti peluru, pasukan anti teror, anti huru-hara. Karena Hercules kooperatif," ujarnya.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Hengki Heryadi mengatakan, Hercules akan kembali ditahan atas dugaan pemerasan dan pencucian uang yang dilakukannya sejak 2006 hingga 2012. Hengki menuturkan, kasus yang sekarang dihadapi Hercules merupakan kasus utama dari kasus pemerasan yang melibatkan dia dan anak buahnya.

Bitcoin dan aset kripto.

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024

 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan telah memungut pajak transaksi aset kripto sebesar Rp112 miliar selama 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024