14 Tewas, Bahan Dasar Miras Oplosan Ternyata Kadaluarsa

Pemusnahan Miras dan VCD Bajakan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Jokowi Ogah Komentari soal Sengketa Pemilu 2024 di MK
- Miras oplosan yang diramu oleh Rendy (49) merenggut belasan nyawa pelanggannya. Dia mencampurkan bahan-bahan seperti susu, beras kencur, ginseng, anggur dan alkohol untuk disajikan.

Yusril Sebut Gugatan 03 Buat Adegium 'Vox Populi Vox Dei' Kehilangan Makna

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bahan dasar tersebut, ternyata beras kencur yang ada di dalam campurannya telah kadaluarsa.
Safari Ramadan di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako


"Informasi yang saya dapat, ada masalah pada beras kencur. Beras kencur yang dicampur sudah 2 tahun kadaluarsa," kata Kuasa Hukum Rendy, Riza Endriyana, di Polres Jakarta Pusat, Jumat 23 Agustus 2013.


Riza menambahkan, Rendy pun cukup terkejut karena dia sudah biasa membeli beras kencur tersebut di toko langganannya.


Kini, Rendy terancam dijerat dengan UU Pangan No. 18 Tahun 2012, Pasal 146 dan 140, serta UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Pasal 196 dan 98. "Ancamannya di atas 5 tahun," ujar Riza.


Sebelumnya, belasan orang meninggal akibat mengkonsumsi minuman keras hasil racikan seorang tukang jamu, Rendy (49). Para korban itu pesta minuman keras yang didapat dari warung jamu Rendy di Jalan Remaja III RT 03/8, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa dini hari, 20 Agustus 2013.


Hingga saat ini, tercatat sudah 14 orang meninggal dunia dan 4 orang lainnya masih kritis dan masih dalam perawatan di IGD Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya