Minum Miras Oplosan, 2 Warga di Jakarta Utara Tewas

Bea Cukai Sita 25 Ribu Miras
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
Man Utd Incar Penyerang Tua yang Bela Real Madrid
- Petugas Polres Metro Jakarta Utara mengamankan Robert Sudrajat, penjual miras oplosan di Jalan Budi Mulia, RT 014 RW 013, Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Utara. Dia diamankan karena ramuan miras oplosannya mengakibatkan dua orang pelanggannya tewas.

Ekonomi Tumbuh 5,6% di 2024, Pemprov DKI Yakin Bisa Atasi Inflasi

Dua warga yang meninggal dunia akibat minum miras oplosan Robert yakni Supriyadi (39) dan Ray Setiawan. "Keduanya sempat menjalani perawatan di rumah sakit tetapi nyawanya tak tertolong," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Dady Hartady kepada
Polisi Sebut Kecelakaan Beruntun di GT Halim Libatkan 9 Kendaraan
VIVAnews , Senin 26 Agustus 2013.


Dady menjelaskan, untuk korban Supriyadi membeli miras jenis ginseng. Sementara itu, Ray Setiawan membeli satu botol miras oplosan seharga Rp50 ribu di warung milik Robert.


Berdasarkan pengakuan Robert, dia biasanya mencampur seluruh minuman ke jeriken berukuran 30 liter. Kemudian, didiamkan selama satu hari dan akhirnya menjadi minuman ginseng.


Setelah mengamankan Robert, Dady melanjutkan, polisi juga telah menggeledah tempat penjualan miras itu. "Petugas mengamankan jeriken berisi arak, botol miras, dan ginseng yang telah dioplos serta siap jual," jelas Dady.


Robert dijerat dengan Pasal 146 ayat 2 jo Pasal 140 jo Pasal 86 ayat 2 Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, subsider Pasal 136 jo Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 204 KUHPidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya