Aksi Ramai-ramai Desak UU Miras Disahkan

Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) di Bundaran HI
Sumber :
VIVAnews
SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru
- Menyikapi maraknya tingkat kriminal yang disebabkan oleh minuman keras (miras), Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) melakukan aksi simpatik sekaligus mendesak pemerintah dan DPR untuk secepatnya mengesahkan UU Miras.

Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penawaran Paket Umrah dan Haji Harga Murah

Gerakan yang diikuti kurang lebih 550 peserta dari berbagai lapisan masyarakat, juga mengajak seluruh masyarakat untuk stop penjualan miras kepada remaja di bawah usia 21 tahun.
Terpopuler: Manfaat Belimbing Wuluh sampai Tanggapan Buya Yahya Soal Kasus Inses


"Kami juga meminta kepada setiap kabupaten/kota untuk memiliki Perda Miras, guna melindungi warganya dari berbagai dampak sosial yang diakibatkan oleh minuman keras," kata Fahira Fahmi Idris, Ketua Genam di sela-sela Deklarasi Gerakan Nasional Anti Miras di Bundaran HI Jakarta, Minggu 1 September 2013.


Fahira menuturkan setiap hari ada sebanyak 50 orang yang meninggal karena miras. Dia menilai, pemerintah kurang memperhatikan kondisi tersebut.


"Seharusnya para produsen jangan hanya memikirkan omset juga. Mereka harus bertanggung jawab terhadap konsumen dibawah umur," kata Fahira.


Di acara itu turut hadir Okky Asokawati dari Komisi IX DPR. Mantan model yang kini menjadi politisi partai PPP mengatakan, diperlukan waktu untuk membicarakan UU Miras. Sebab, masih ada tarik menarik di parlemen.


Deklarasi anti miras diikuti ratusan relawan (pejuang anti miras), yang terdiri atas berbagai unsur masyarakat. Mulai dari pelajar, mahasiswa, pemuda, dan orangtua, guru, pengusaha dan dokter, serta anggota dewan, dan 120 organisasi kemasyarakat dari berbagai wilayah di Indonesia.


Acara ini juga diselingi pengumpulan tanda tangan dari masyarakat untuk mendukung pengesahan UU Miras dan pembacaan deklarasi anti miras.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya