Jaksa Tak Siap, Novi Amelia Batal Dituntut

novi amalia jalani sidang perdana
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Bom Bunuh Diri di Pakistan Tewaskan 5 Insinyur China, Pelaku Dari Afghanistan
- Novi Amelia (25), batal mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 3 September 2013. Penasihat hukum Novi, Rendy Anggara Putra mengatakan sidang kecelakaan lalu lintas itu ditunda. "Sampai minggu depan," kata Rendy.

Harga Emas Hari Ini 8 Mei 2024: Produk Antam Merosot, Global Bervariasi

Menurutnya, sidang ditunda karena jaksa penuntut umum belum siap dengan tuntutannya.
Kendala yang Dihadapi Indonesia U-23 Jelang Lawan Guinea U-23


Novi Amelia ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak tujuh orang pengguna jalan di daerah Taman Sari, Jakarta Barat, pada 11 Oktober 2012 lalu. Saat diamankan, Novi dalam keadaan mabuk minuman keras dan ke luar mobil hanya mengenakan pakaian dalam.


Perkara Novi mulai disidangkan pada Mei lalu. Model majalah dewasa itu didakwa terbukti lalai mengendara dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan tujuh korban luka. Akibatnya, Novi terancam pidana penjara tiga tahun.


Kuasa hukum Novi lainnya, Rangga Lukita, berharap jaksa melepaskan kliennya dari semua tuntutan. Karena menurut dia, dari fakta hukum di persidangan, Novi tidak layak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


"Karena pada saat kejadian, Novi dalam keadaan tidak sadar. Dia tidak ada maksud untuk mencelakai, itu di luar kendali dia," ujar Rangga. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya