Sengketa Lahan Keluarga Adam Malik Hambat Normalisasi Waduk Ria Rio

Rencana Normalisasi Waduk Ria Rio
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menata Waduk Ria Rio, di kawasan Pulomas, Pedongkelan, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Maka, sedikitnya 436 kepala keluarga yang menghuni wilayah itu harus pindah.

Camat Pulogadung, Teguh Hendrawan, mengungkapkan penggusuran warga di sekitar Waduk Ria Rio itu diundur hingga akhir September 2013 mendatang. Penundaan itu atas permintaan warga yang disampaikan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, beberapa waktu lalu.

"Warga minta waktu kepada Pak Gubernur supaya diundur. Saya hanya melaksanakan tugas saja. Diperkirakan akhir September ini baru dilaksanakan," kata Teguh, Rabu 4 September 2013.

Teguh menuturkan, penggusuran itu diundur karena harus menyelesaikan beberapa persiapan. Di antaranya perbaikan di rumah susun Pinus Elok, Penggilingan, Jakarta Timur. Kemudian pendataan kembali warga yang akan direlokasi. Termasuk mengurus administrasi warga yang mendapat Kartu Jakarta Sehat dan Kartu Jakarta Pintar.

Prediksi Semifinal Piala FA: Coventry City vs Manchester United

"Ini kan rusun di Pinus Elok sedang diperbaiki dulu. Sesuai instruksi Pak Gubernur. Kalau rumah susun beres akan segera direlokasi," ucapnya.

Teguh menambahkan, warga di kawasan Pedongkelan yang sudah siap untuk direlokasi sebanyak 176 kepala keluarga. Mereka adalah warga yang mendiami lahan milik PT Pulomas. Sedangkan 260 warga yang tinggal di atas lahan milik keluarga mantan Wakil Presiden Adam Malik yang luasnya 2,1 hektare. Tapi keluarga Adam Malik tidak satu pun yang tinggal di lahan itu.

"Nanti 176 warga itu akan didata kembali. Itu yang di atas PT Pulomas. Tapi tidak ada uang kerohiman Rp5 juta. Kalau Rp1 juta iya. Itu bukan kerohiman, untuk transportasi pindah saja," tuturnya.

Selain itu, kata Teguh, pada Senin 9 September 2013 mendatang, kelurahan dan kecamatan akan melakukan musyawarah dengan warga. Kata dia, musyawarah itu sekaligus untuk mendata kembali warga yang sudah siap untuk dipindahkan ke rumah susun Pinus Elok.

"Selanjutnya akan ada pertemuan lagi kami dengan warga. Sekaligus untuk mendata jumlah warga yang sudah siap pindah," katanya.

Sementara itu, Abdul Gofur, ketua RW 15 Pedongkelan, Kelurahan Kayu, Pulogadung, Jakarta Timur menyebutkan warga RW 15 yang tinggal di atas tanah milik Adam Malik sendiri terdiri dari lima RT yakni, RT 07, RT 06, RT 05, RT, 04 dan RT 02.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan normalisasi Waduk Ria Rio. Fungsi waduk Ria Rio akan dikembalikan seperti semula menjadi daerah resapan air dan ruang terbuka hijau. Tanah di sekitar Waduk Ria Rio dimiliki oleh banyak pihak.

Rumah di Bangkalan Hancur Usai Petasan Meledak, 3 Orang Jadi Korban

Tanah Sengketa

Selain milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ada tanah milik warga dan 2,1 hektare tanah sengketa antara PT Pulomas dan keluarga mendiang Wakil Presiden Adam Malik.

Kronologi Siswi SMAN 1 Cisaat Meninggal Dunia saat Jalani Seleksi Paskibra

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, mengatakan sengeketa lahan itu sedang diselesaikan oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kata dia, menurut laporan, tanah yang diklaim milik keluarga Adam Malik itu Verponding atau surat nomor tagihan pajak atas tanah dan bangunan yang sudah lama tidak diurus oleh pemilik. Artinya tanah tersebut pajaknya tidak dibayar selama bertahun-tahun.

"Memang sudah ada laporan saya juga, memang tanah ini Verponding lama. Verponding lama itu kalau tidak di diurus dan jadi hak milik itu pasti akan gugur. Datanya sudah ada di saya ," kata Jokowi.

Jokowi menyatakan jika kepemilikan sudah clear maka aktivitas normalisasi waduk segera dilanjutkan. "Memang saya tidak mengerti  masalah hukum seperti itu. Tapi kan saya punya biro hukum. Pasti saya tanya, kalaua sudah beres, baru saya lakukan aktivitas (penggusuran)," ucapnya.

Untuk diketahui, permasalahan sengketa tanah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini PT Pulomas Jaya dan keluarga Adam Malik sudah terjadi sejak 2002 lalu. Gugat menggugat itu terjadi hingga Mahkamah Agung (MA).

Dua tahun kemudian atau pada 2004, ahli waris melakukan upaya penggambilan fisik atas klaim pemilikan lahan mereka di lokasi dengan memasangkan plang papan nama.

Tetapi karena perbuatan itu, keluarga Adam Malik dilaporkan oleh PT Pulomas Jaya ke Polres Jakarta Timur atas tuduhan penyerobotan tanah. Polres Metro Jakarta Timur kemudian mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan atau SP3 pada 19 Juni 2007.

Politisi DPP PKB, Daniel Johan

DPP Berani Ungkap Indonesia sedang Dilanda Krisis Paling Berbahaya

Ketua DPP BERANI, Lorens Manuputty menyoroti tiga krisis yang terjadi di Indonesia saat pelantikan tersebut. Menurut dia, Indonesia saat ini sedang mengalami krisis yang

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024