Sengketa Lahan di Waduk Ria Rio Versi Keluarga Adam Malik

Rencana Normalisasi Waduk Ria Rio
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Respons Nagita Slavina Saat Tyas Mirasih Ingin Jual Tas demi Biaya Pengobatan
- Rencana penataan Waduk Ria Rio di Kawasan Pulomas, Pedongkelan, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, terganjal sengketa tanah antara PT Pulomas Jaya dan keluarga mendiang Wakil Presiden, Adam Malik. Keduanya mengklaim tanah seluas 2,1 hektare itu milik mereka.

Kubu Anies dan Ganjar Ingin Hadirkan Menteri jadi Saksi di MK, Airlangga Hartarto Beri Jawaban

Kuasa Hukum Keluarga Adam Malik dan warga Pedongkelan, Ahmad Bayhaki, menuding PT Pulomas banyak membuat opini publik yang semuanya tidak benar. Salah satu contohnya adalah surat keputusan dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung yang dimenangkan oleh PT Pulomas.
Berduka Atas Meninggalnya Ayah Nassar, Inul Daratista Beri Doa Terbaik


"Saya pegang putusan itu, kenyataannya sebaliknya mereka mengklaim menang. Keputusan PN (Pengadilan Negeri) dimenangkan Adam Malik, PT (Pengadilan Tinggi) dimenangkan Adam Malik, Mahkamah Agung baru kemudian ditolak dua-duanya," kata Ahmad di Pedongkelan, Rabu malam 4 September 2013.


Menurutnya, Tanah di Pedongkelan yang sekarang jadi sengketa itu awalnya dibeli oleh Adam Malik dari Nyo Seng Hoo, sekitar tahun 1950 an. "Sampai sekarang kami masih simpan kwitansi transaksi jual beli itu."


Ahmad menambahkan, sebelum Adam Malik meninggal, lahan itu hendak dibuat rumah sakit, tapi izinnya tidak kunjung keluar. Akhirnya, dari pada tanah tersebut terlantar begitu saja, Adam Malik menyuruh warga setempat untuk memanfaatkannya.


"Pak Adam Malik kan baik, jadi dulunya mau dibuatkan rumah sakit tapi tidak jadi. Yang akhirnya Pak Adam Malik membuat rumah sakit di Medan. Dari pada tanah tidak terpakai maka warga disuruh menggarapnya," ujar dia.


Untuk diketahui, sengketa tanah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini PT Pulomas Jaya dan keluarga Adam Malik terjadi sejak 2002 lalu. Gugat menggugat itu sampai ke Mahkamah Agung (MA).


Pada 2004, ahli waris melakukan upaya penggambilan fisik atas klaim pemilikan lahan mereka di lokasi dengan memasang papan nama.


Karena berbuat itu, keluarga Adam Malik dilaporkan oleh PT Pulomas Jaya ke Polres Jakarta Timur atas tuduhan penyerobotan tanah. Polres Metro Jakarta Timur kemudian mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan atau SP3 pada 19 Juni 2007.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya