Sengketa Lahan Waduk Ria Rio, Keluarga Adam Malik Pilih Bertahan

Rencana Normalisasi Waduk Ria Rio
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Rencana normalisasi Waduk Ria Rio, Pedongkelan, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, terganjal masalah sengeketa lahan seluas 2,1 hektar antara PT Pulomas dengan keluarga mantan Wakil Presiden ketiga RI, Adam Malik
5 Makanan yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah untuk Penderita Diabetes


Persib vs Bhayangkara FC Imbang, Begini Komentar Bojan Hodak
Salah satu ahli waris, sekaligus cucu ketujuh Adam Malik, Gunajaya Malik, menyebutkan terkait rencana penggusuran di sekitar Waduk Ria Rio itu.
Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden

Keluarga besarnya tidak akan melakukan tidakan apa pun. Kata dia, saat ini hanya akan mempertahankan fisik tanah saja


"Kita di sini mempertahankan lahan sesuai dengan keyakinan saya, terutama isu yang sekarang ini ada acara penggusuran. Kita fokus di penjagaan fisik saja," kata Gunajaya saat ditemui di Tanah Merah, Pedongkelan, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu malam, 4 September 2013


Disampaikan Guna, alasan mereka memilih bertahan karena langkah hukum seperti apa pun sudah dilakukan, tetapi hasilnya tetap sama mereka selalu kalah.


Tetapi kata Guna, keluarga besarnya memiliki keyakikan bahwa tanah itu adalah benar-benar milik Adam Malik yang dibeli dari seorang warga Tionghoa, Nyo Seng Hoo, pada 1961.


"Ini kami pernah dilaporkan oleh PT Pulomas tahun 2004 dengan tuduhan pidana kepada kita, laporannya masuk polres Jakarta timur. Tapi laporannya tidak terbukti," katanya.


Guna menambahkan, terkait sengketa dengan PT Pulomas itu, dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri. Temasuk dengan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Kata dia, tetapi permasalahannya bukan dengan Pemprov DKI tapi dengan PT Pulomas Jaya


Kata dia, meskipun PT Pulomas Jaya merupakan salah satu anak PT Jakarta Propertindo yang statusnya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tetapi masalah sengketa lahan itu tidak ada keterkaitannya dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Menurut Guna, setelah melakukan pembicaraan dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bahwa lahan seluas 2,1 hektar yang menjadi sengketa itu nantinya akan dibeli oleh Pemprov DKI dari PT Pulomas. Kemudian akan dijadikan sebagai ruang terbuka hijau


"Sebenarnya permasalahan kami bukan dengan Pemprov DKI. Ini permasalahan dengan Pulomas. Saya pernah bicara dengan pak Jokowi. Pemprov sendiri posisinya membeli dari PT Pulomas," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya