Keluarga Bersikukuh Tolak Autopsi Jasad Prahara

Prahara Mahdisa
Sumber :
  • facebook
VIVAnews
Hari Buku Sedunia, Starbucks Indonesia Serahkan 8.769 Buku untuk Anak-anak
- Polisi masih menyelidiki penyebab kematian Prahara Adi Mahdisa (32), casting director MD Entertainment. Prahara ditemukan tewas di kamar kosnya di bilangan Kebon Kacang, Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu, 4 September 2013 kemarin. Kapolsek Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Suyudi Ario Setyo, mengatakan jenazah korban sudah dibawa ke RSCM untuk diautopsi.

Terancam PHK Massal, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Demo di Depan MA

Namun keluarga Prahara menolak dilakukan autopsi. "Mereka sudah menerima keadaan yang terjadi," ujar Suyudi. Bahkan menurut Suyudi, ibunda Prahara sudah membuat surat penyataan menolak autopsi.
Diskriminasi Terhadap Perempuan Dalam Pekerjaan Kian Parah di Tiongkok


Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Komisaris Widarto mengatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Dilihat dari kondisi mayat yang sudah membusuk, korban diperkirakan sudah meninggal beberapa hari sebelum ditemukan. "Diperkirakan korban sudah meninggal dari 4-5 hari lalu," jelasnya.


Moch. Prahara Adi Mahdisa ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa dalam kamar kosnya di Gang 38 No. 29 RT 014/04 Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu siang kemarin.


Ketika ditemukan, dari hidung dan mulut korban terlihat mengeluarkan darah yang sudah mengering. Sementara kamar kos dalam keadaan acak-acakan dan TV masih menyala.


Prahara ditemukan pertama kali ketika temannya, Ali, mencium bau busuk yang berasal dari kamar korban. Dia lalu melaporkannya kepada pemilik kosan. Karena merasa curiga, hal tersebut kemudian dilaporkan lagi kepada polisi.


Sebelumnya, Rohaty (45) pembantu rumah tangga yang bekerja di kos-kosan tersebut juga sempat mencium bau busuk dari kamar korban pada Senin 2 September 2013. "Saat itu, saksi mencium bau busuk ketika akan membersihkan kamar korban. Namun dia tidak memberitahukannya kepada pemilik kos," lanjut Suyudi. (umi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya