Kisah Kasus Hukum Vicky, Mantan Tunangan Zaskia Gotik

Vicky Prasetyo (tengah) digiring masuk ke LP Bulak Kapal, Bekasi
Sumber :
  • VIVAnews/Erick Hamzah
VIVAnews -
Teuku Rifnu Wikana Ungkap Kronologi Tabrak Lari yang Menimpa Keluarganya
Vicky Prasetyo kini mendekam di terali besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Bulak Kapal, Bekasi. Pria yang baru saja gagal menikahi pedangdut Zaskia yang dikenal dengan Goyang Itik-nya ( Gotik) itu -- dan kemudian sohor dengan nama Sazkia Gotik -- ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung dan Satgas Kejaksaan Negeri Cikarang, Jumat 6 September 2013.

PDIP Harus Ambil Langkah Taktis jadi Oposisi Prabowo, Jangan Tersandera Hak Angket

Vicky yang punya nama asli Hendrianto bin Hermanto diduga terlibat kasus penipuan pada 2006. Pria kelahiran 18 April 1983 itu mengunakan surat palsu dalam kasus sengketa tanah dan menangguk keuntungan dari pemalsuan itu.  
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras


Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung, Hendrianto melakukan tindak pidana pemalsuan surat kepemilikan tanah seluas 2.594 m2 senilai Rp1 miliar milik ahli waris N. Nyoih binti Entong.

Kejahatan yang dilakukan Vicky bermula ketika ahli waris Nyoih Binti Entong, yang mempunyai sebidang tanah seluas 3.510 M2 di Kampung Sukamantri Rt. 02/03, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, digugat perdata oleh Sukatma. Namun ahli waris Ny. Nyoih Binti Entong dimenangkan oleh pengadilan.


Kemudian pada pertengahan 2006, Vicky menawarkan diri untuk menjembatani penyelesaian antara Ny. Nyoih Binti Entong dengan pihak Sukatma. Tapi sebelum Ny. Nyoih Binti Entong menyetujui sebagai pihak yang menjembatani penyelesaian tersebut, tiba-tiba ada  surat kuasa antara ahli waris Ny. Nyoih Binti Entong kepada Vicky.


Padahal Ny. Nyoih Binti Entong tidak pernah menandatangani surat kuasa tertanggal 20 September 2006. Seolah-olah Ny. Nyoih Binti Entong telah memberikan kuasa kepada Vicky untuk menangani proses eksekusi, melakukan perdamaian dan menerima hasil materi keuangan.


Surat kuasa tersebut atas nama ahli waris Ny. Nyoih Binti Entong di antaranya, Muhaya Binti Amat, H. Aripin Bin Amat, Sopiah Binti Gayam, Yahya Bin Idris, Rahma Binti Toha, H. Nur Hidayat dan Nurdiansyah.


Ade Sahroni, anak dari Muhaya mendapat informasi bahwa Vicky telah menerima pembayaran dari pihak Sukatma. Ade lalu menanyakan langsung kepada Vicky, namun Vicky membantah menerima pembayaran dari pihak Sukatma.


Karena curiga, Ade mendatangi pihak Sukatma yaitu, Subarja. Subarja menyatakan bahwa Vicky memang telah menerima pembayaran uang Rp157.000.000. Pembayaran itu terbukti dengan adanya 4 lembar kwitansi pembayaran. Pembayaran langsung diterima dan ditandatangani langsung oleh Vicky. Subarja memberikan pembayaran kepada Vicky karena adanya surat kuasa tertanggal 20 September 2006 yang ditunjukkan.


Akibat perbuatan Vicky, ahli waris Ny. Nyoih Binti Entong sangat dirugikan. Kerugian itu adalah sebidang tanah seluas 2,594 m2 atau dengan nominal sekitar Rp1 miliar. Kasus ini pun masuk proses hukum. Perbuatan Vicky melanggar pasal 263 (1) KUHP.


Oleh Pengadilan Negeri Bekasi dia divonis 1 tahun penjara. Dia melakukan banding. Namun oleh Mahkamah Agung, kasasinya ditolak. Putusan itu tertanggal 30 Januari 2012. Sebagai ketua hakim, Dr.H.Mohammad Saleh, SH.MH Hakim Agung dan hakim anggota, Dr. Sofyan Sitompul, SH.,MH dan H. Achmad Yamanie, SH.MH.


Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Raymond Dominggo Pelupessy, menyatakan, dalam kasus ini pihaknya sebagai eksekutor untuk menjalankan putusan dari Mahkamah Agung pada 30 Januari 2012.


"Sejak ada putusan dari MA, dia (Vicky) sudah dua kali dipanggil untuk dieksekusi. Tapi, tidak pernah hadir. Akhirnya Kejaksaan Agung mengeluarkan DPO atas nama dia, sejak Januari 2012," kata Raymond.


Kronologi penangkapan
Kajari Cikarang, Raymond Dominggo Pelupessy mengapresiasi gencarnya pemberitaan di media, terkait sosok Hendrianto alias Vicky, yang sempat bertunangan dengan Zaskia Gotik.


Mantan Kajari Soasiu, Maluku Utara, itu menyatakan tayangan di media menjadi dasar pihaknya untuk melacak keberadaan Vicky. "Setelah melihat kemunculan Vicky di sejumlah media, tim intelijen Kejagung dan Satgas Kejari Cikarang kemudian bergerak Jumat pagi, sekitar pukul 09.00 WIB," kata Raymond.


"Berdasarkan informasi, tim bergerak ke sebuah hotel di kawasan Taman Mini," lanjutnya.


Saat penangkapan, Vicky bertindak kooperatif. Ketika itu, Vicky baru saja keluar dari Hotel Santika, dan akan bepergian dengan mobilnya. "Mobilnya kami stop pas mau jalan. Dia kooperatif," ujarnya.


Kini, Vicky harus mendekam di sel untuk mempertanggungjawakan aksi tipu muslihatnya. Belakangan sejumlah media memberitakan bahwa Vicky juga sudah banyak mengobral rayuan kepada aktris-aktris cantik.


Bahkan dia hampir menikahi Zaskia Gotik dengan menggelar pesta pertunangan mewah di Hotel Indonesia Kempinski, 1 September 2013. Karena gonjang-ganjing soal siapa sebenarnya Vicky, Zaskia pun memutuskan hubungan dengannya dan pernikahan batal.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya