Komentar Kompolnas Soal Kasus Dul

Kondisi mobil yang terlibat kecelakaan maut di KM 8 Tol Jagorawi
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews -
Gerhana Matahari Bisa 'Mengocok' Emosi Manusia sampai Mewek
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan pihak kepolisian agar tidak memberikan perlakuan khusus dalam menangani kasus tabrakan maut yang melibatkan Ahmad Abdul Qadir Jaelani alias Dul, putra bungsu musisi Ahmad Dhani.

Persib Bandung Bagi-bagi Takjil Gratis, Maskot Ikut Turun ke Jalan

Hal ini diucapkan Komisioner Kompolnas, Adrianus Meliala, usai menyerahkan LHKPN di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 9 September 2013.
Otto Hasibuan Klaim Pemilu 2024 Paling Damai, Bukan Paling Buruk


Kecelakaan maut itu terjadi di Tol Jagorawi kilometer 8+200, Jakarta Timur, Minggu 8 September 2013. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL, yang dikendarai Dul hilang kendali sampai menabrak pembatas jalan dan keluar jalur.


Kecelakaan maut pun terjadi. Mobil yang dikendarai Dul menabrak Gran Max. Enam orang meninggal dunia dan 10 orang luka parah.


"Kalau bicara kasusnya anak Hatta Rajasa ada indikasi Polri memberikan perlakuan yang berbeda, khusus, dan lunak. Kalau bisa yang ini jangan lagi," kata Adrianus.


Menurutnya, kasus tabrakan yang disebabkan oleh Dul termasuk kasus serius dan berat karena menyebabkan korban meninggal.  Adrianus menilai dalam kasus ini Ahmad Dhani sebagai orang tua juga harus bertanggung jawab karena telah membelikan sebuah mobil untuk anak di bawah umur. Ahmad Dhani, kata dia, bisa dijerat dengan UU Pidana dan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


"Saya menduga kalau kasusnya bukan menimpa artis, selebritis, jet set, maka ini penyelidikannya langsung cepat," kata dia.


Rasyid merupakan terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, pada 1 Januari 2013. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikannya menghantam Daihatsu Luxio F 1622 CY di depannya.


Lima penumpang di Daihatsu Luxio yang duduk di bagian belakang terlempar keluar. Dua di antaranya tewas, yaitu Harun (60 tahun) dan M. Raihan (1,5 tahun). Tiga lainnya, yaitu Enung, Supriyanti, dan Ripal Mandala Putra, luka-luka.


Anak bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa ini divonis 6 bulan hukuman percobaan dengan hukuman pidana 5 bulan. Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 8 bulan dengan masa percobaan 12 bulan.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya