Hasil Tes Urin Dul Ahmad Dhani Negatif Narkoba

Putra Ahmad Dhani, Dul
Sumber :
  • VIVAlife/ Heryu Nandiasa
VIVAnews - Polisi telah menetapkan Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13), anak bungsu musisi Ahmad Dhani, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Jagorawi pada Minggu dini hari, 8 September 2013. 
Kaesang: Walaupun PSI Belum Bisa Masuk Senayan, Enggak Masalah

Menurut Kepala Korps Polisi Lalu-Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Pudji Hartanto Iskandar, penyebab kecelakaan ini masih didalami oleh pihaknya. Namun, ia memastikan Dul tidak menggunakan obat-obatan terlarang saat mengemudikan mobil Mitsubishi Lancer keluaran tahun 2010 itu.
MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

"Tidak ada, hasil tesnya negatif," kata Irjen Polisi Pudji Hartanto Iskandar saat meninjau Satpas Manyar Surabaya, Senin 9 September 2013.
Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut

Sebelumnya, Pudji menegaskan, kepolisian tetap akan memproses kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur ini. Menurutnya, siapapun yang belum berusia 17 tahun tidak dibenarkan mengemudi kendaraan di jalan umum. Pengendara diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Baik mengemudikan sepeda motor maupun mobil. Jika melanggar pasti ada sanksi. Apalagi usia di bawah 13 tahun, tolong saya ditunjukkan dan dibawa ke sini jika ada yang berusia di bawah 17 tahun memiliki SIM," katanya.

Disebutkan oleh Pudji, pasal pidana dapat dikenakan kepada orangtua yang bersangkutan, terkait anak di bawah umur yang bisa dengan mudah memiliki dan mengendarai kendaraan di jalan umum.

"Orang tua juga bisa dikenakan sanksi, karena mengetahui tetapi tidak melarang," tegas Irjen Pol Pudji.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya