- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono menyebut, berdasarkan hasil olah tempat kejadian kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Minggu 8 Agustus 2013 dinihari ditemukan satu jejak bekas ban di jalan.
Diduga mobil Mitsubishi Lancer yang dikendarai AQJ alias Dul (13) sempat nge-drift sebelum akhirnya menabrak Toyota Avanza dan Daihatsu Gran Max. Enam orang tewas dan sembilan lainnya terluka dalam kejadian itu.
"Iya, ditemukan hanya satu bekas ban di TKP. Itu kenapa satu roda? Apa roda kiri apa kanan kan kami tidak tahu. Berapa kecepatan, kami juga tak tahu. Kami tak bisa asumsi, karena kasus ini prosesnya masih berjalan," kata Hindarsono, Senin 9 September 2013.
Dia menambahkan tim dari Traffic Accident Analysis (TAA), tim Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri hingga kini masih melakukan penyelidikan insiden di KM 8+200 Tol Jagorawi itu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengungkapkan penyidik masih mendalami berapa kecepatan mobil Mitsubishi Lancer keluaran tahun 2010 itu sebelum terjadi tabrakan. "Kecepatan ketika terjadi tabrakan masih didalami, namun ketika berhenti kecepatannya diketahui 80 Km/jam," ucapnya.
Untuk menggali informasi lebih lanjut, Polda Metro Jaya memanggil pihak Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) baik dari Daihatsu maupun dari Mitsubishi.