Polisi: Ganti Rugi Ahmad Dhani Tak Gugurkan Pidana Putranya

Ahmad Dhani kunjungi keluarga korban tewas kecelakaan di tol
Sumber :
  • Antara/ Muhammad Adimaja
VIVAnews
Respons Pelatih Persib Usai Championship Series Liga 1 Dipastikan Pakai VAR
- Polisi menilai apa yang dilakukan orang tua AQJ (13) alias Dul, dengan memberikan ganti rugi dan membiayai pendidikan anak korban dari tabrakan maut di Tol Jagorawi sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban sesuai undang-undang. Putra bungsu musisi Ahmad Dhani itu jadi tersangka dalam insiden yang memakan enam korban jiwa dan sembilan luka-luka.

4.266 Personel Gabungan Kawal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo, mengatakan bentuk ganti rugi tersebut tidak serta merta mengugurkan tindak pidana AQJ.
Meski Teuku Ryan Upayakan Banyak Usaha Buat Rujuk, Ini yang Bikin Ria Ricis Mantap Cerai


"Disebutkan bahwa pemilik, pengemudi, perusahaan angkutan wajib memberikan bantuan pengobatan, pemakaman dan sebagainya. Tapi dengan itu tidak mengugurkan tindak pidana. Kecuali kecelakaannya bersifat materi. Kalau korban materi bukan korban jiwa maka ganti rugi bisa menyelesaikan pidana," kata Sambodo.


Tapi, kata Sambodo, apa yang dilakukan Dhani bisa memperingan putusan hakim terhadap Dul di persidangan nanti.


Soal usulan untuk menyelesaikan kasus AQJ di luar pengadilan (
diversi justice
) maupun ganti rugi (
restorative justice
), Sambodo menyatakan itu bisa saja dilakukan. Terlebih, menurutnya, untuk peradilan anak, di undang-undang nomor 11 tahun 2012, ada klausul atau pasal-pasal tentang
restorative justice
atau penyelesaian di luar pengadilan.


"Tapi di pasal 108 atau di pasal terakhir dinyatakan bahwa UU tersebut baru berlaku dua tahun sejak diundangkan yang berarti sekitar 30 Juli 2014 baru berlakunya," ucapnya.


Dengan demikian, proses hukum tetap mengacu kepada undang-undang yang lama yaitu UU nomor 3 Tahun 1997 yang belum mengatur soal penyelesaian di luar pengadilan maupun ganti rugi. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya