Tak Ada Izin, Rusun Kalibata Akan Disegel

VIVAnews - Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) akan melakukan penyegelan dan menghentikan pembangunan sementara terhadap sepuluh menara rumah susun sederhana milik (rusunami) Kalibata. Rusunami itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan.

Menurut Kepala Suku Dinas P2B Jakarta Selatan, Widiyo Dwiyono, meminta pengembang Rusunami Kalibata menghentikan pembangunan sampai izin yang mereka buat sudah keluar.

"Teguran secara tertulis telah dikeluarkan tahun lalu" ujar Widiyo, saat dihubungi VIVAnews, Selasa 31 Maret 2009.

Sudin P2B Jakarta Selatan telah memberikan teguran yang sesuai dengan aturan, hingga penerbitan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pembangunan (SP4), diatas tanah seluas tujuh hektar.

Sesuai ketentuan, menara rusunami yang boleh dibangun tinggi maksimalnya harus 54 meter, atau 19 lantai.

"Penyegelan akan dilakukan siang ini, dibongkar atau kena pinalti," ujar Widiyo lagi.

TNI Pasti Profesional Tangani Kasus Oknum Diduga Aniaya Anggota KKB Papua
Dok

Rumah Dekat Asrama Brimob di Slipi Dilahap Si Jago Merah, 17 Mobil Pemadam Dikerahkan

Sebanyak 17 unit pemadam kebakaran dan 85 personel dikerahkan untuk memadamkan kobaran api.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024