Pesta Miras Oplosan di Jakarta Selatan, Empat Tewas

Bea Cukai Sita 25 Ribu Miras
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Empat orang tewas diduga setelah mengkonsumsi minuman keras oplosan di Jakarta Selatan. Sementara, enam korban lainnya berhasil selamat dari kejadian tersebut.
Main Series Bareng Nicholas Saputra, Lee Sang Heon Jadi Bisa Masak Orek Tempe

"Korban meninggal karena diduga minum minuman keras oplosan, yakni campuran mansion, vodka, Big Cola dan lainnya," ujar Kapolsek Pasar Minggu, Komisaris Polisi Adri Desas Priyanto, di Jakarta, Sabtu 12 Oktober 2013.
Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade

Adri mengungkapkan, korban meninggal antara lain Sanaih (53), Sutrisno alias Kupra (36), Sukarno alias Mogol, (43) dan Nasrul alias Unyil (28). 
Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Barus Kasus Korupsi Timah

"Jenazah Sanaih dan Sutrisno sudah dikuburkan oleh keluarga. Sementara jenazah Sukarno dan Nasrul dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan visum dan otopsi," jelas Adri.

Sedangkan, enam korban yang berhasil selamat dari kejadian itu antara lain, Sidek (37), Royana (57), Sholeh (27), Sutarko (37), Ari alias Ambon (25) dan Herman alias Uca (34).

Royana, Sholeh dan Sutarko sudah dimintai keterangan oleh polisi. Sementara Ari masih dicari keberadaannya oleh petugas kepolisian. "Herman masih dirawat di RS UKI, namun keadaannya sudah membaik. Sementara Sidek kondisinya kritis," kata dia.

Polisi memperkirakan para korban melakukan pesta miras pada Rabu 9 Oktober 2013, dari pukul 17.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB, Kamis dinihari 10 Oktober 2013. Pesta miras itu sendiri dilakukan secara maraton di tiga tempat berbeda.

Pertama di Jalan Raya Pasar Minggu depan LP3I, di teras toko Jaya Listrik, kemudian pindah ke jalan Raya Tanjung Barat depan Apotik Sari Sakti. Selanjutnya, mereka pesra miras ke Cafe Blue Diamond atau Cafe Daeng, di Jalan Tanjung Barat, Pejaten Timur.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Hingga saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya