- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memtuskan Bank Rakyat Indonesia wajib membayar ganti rugi uang sebesar Rp36 miliar terhadap nasabahnya yang berinisial RD. Putusan ini terkait gugatan yang diajukan RD atas dugaan pengelapan dan penipuan emas seberat 59 Kilogram miliknya oleh BRI.
Kuasa hukum RD, Partahi Sihombing, meminta agar pihak BRI mematuhi putusan tersebut. Jika dilakukan, pasti akan berdampak pada citra BRI yang memiliki reputasi baik di masyarakat.
"Ini petaruhannya citra, karena kami memang terbukti dirugikan. Tentu dengan adanya ganti rugi akan mengembalikan citra BRI di masyarakat sebagai bank yang bertanggung jawab," ujar Partahi, Minggu 13 Oktober 2013.
Selain itu, putusan perdata ini memperkuat proses pidana yang menyeret beberapa pimpinan BRI sehubungan perubahan fisik emas milik RD. "Ini berhubungan nama baik BRI. Emasnya berubah menjadi emas palsu," katanya.
Dihubungi terpisah, Corporate Secretary BRI, Muhammad Ali, mengatakan pihaknya melakukan upaya banding terkait putusan perdata yang dimenangkan oleh RD.
"Kami bersama tim kuasa hukum akan memanfaatkan upaya hukum yang tersedia dalam hal ini mengajukan banding," jelas dia kepada VIVAnews. (ren)
Baca juga: