Apa Peran Gatot dalam Kasus Pembunuhan Holly?

Holly Angela Hayu
Sumber :
VIVAnews
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Perindo Sampaikan 4 Sikap
- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Rikwanto, mengatakan hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada Gatot Supiartono, Auditor Utama BPK.

Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024

Gatot diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB, dengan didampingi tujuh orang pengacaranya. "Banyak fakta ditemukan di TKP yang akan dikonfrimasi ke yang bersangkutan (Gatot). Setiap jawaban nanti akan dilampirkan bukti," ujar Rikwanto, Rabu 16 Oktober 2013.
Amnesty International Sebut Pelanggaran HAM di RI Semakin Buruk, Aparat Paling Banyak Terlibat


Rikwanto menambahkan, penyidik juga akan mendalami peran Gatot dalam pembunuhan Holly.  "Berdasarkan keterangan salah satu pelaku (S) Gatot ada hubungan dengan mereka," kata Rikwanto.


Jika dalam pemeriksaan penyidik Gatot terbukti terlibat, kata Rikwanto, dia diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal dua puluh tahun penjara.


Seperti diketahui, Holly Angela Hayu ditemukan bersimbah darah di kamar apartemennya, pada akhir September 2013. Holly pun tewas saat perjalanan menuju ke rumah sakit.


Polisi sudah menangkap dua S dan AL, dua tersangka pembunuh Holly. Saat ini petugas juga masih memburu dua orang lainnya yang diduga mempunyai peran sebagai eksekutor dan merekrut para pelaku. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya