Sumber :
- VIVAnews/Stella Maris
VIVAnews - Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono dinonaktifkan setelah diduga terlibat dalam kasus pembunuhan istri mudanya, Holly Angela Hayu. Meski sudah berstatus tersangka dan nonaktif, Gatot tetap menerima gaji.
Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan menyebutkan Gatot kini hanya menerima 50 persen gaji pokoknya. Kata Hendar, Gatot menerima gaji pokok Rp4 juta sebagai auditor utama. Dengan demikian, Gatot kini hanya menerima Rp2 juta per bulan.
Dia melanjutkan, BPK baru mengeluarkan penetapan pemberhentian seorang PNS setelah menerima surat penahanan yang bersangkutan dari Kepolisian.
Baca Juga :
Banyak Pasien Berobat ke Luar Negeri, Rumah Sakit di Indonesia Kini Dibuat Layaknya Hotel Bintang 5
Diberitakan sebelumnya, Gatot ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Holly setelah diperiksa selama 12 jam pada Rabu 16 Oktober 2013. Dia diduga menjadi otak pembunuhan itu karena kesal pada Holly yang banyak menuntut barang-barang mewah.
"Semua dikasih, termasuk liburan ke luar negeri," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto.
Holly juga selalu minta perhatian lebih dari Gatot. Tapi, amarah Gatot memuncak tak kala sang istri muda meminta dia menceraikan istri tuanya yang sah. "Holly sering minta G (Gatot) menceraikan istrinya," kata Slamet.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Semua dikasih, termasuk liburan ke luar negeri," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto.Holly juga selalu minta perhatian lebih dari Gatot. Tapi, amarah Gatot memuncak tak kala sang istri muda meminta dia menceraikan istri tuanya yang sah. "Holly sering minta G (Gatot) menceraikan istrinya," kata Slamet.