BPK Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum ke Gatot

Holly Angela Hayu dan Gatot Supiartono
Sumber :
  • Stella Maris/VIVAnews

VIVAnews - Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hendar Ritsriawan, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Gatot Supiartono, terkait kasus yang menimpanya.

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode

Gatot dibebastugaskan dari jabatannya sejak Rabu 16 Oktober 2013 kemarin. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan istri sirinya, Holly Anggela Hayu.

"Kami (BPK) tidak memberikan bantuan hukum untuk Pak Gatot," tegas Hendar di kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis 17 Oktober 2013.

Hendar menuturkan, saat ini BPK hanya membuat keputusan untuk pemberhentian sementara Gatot sebagai auditor utama BPK. Kemudian pihaknya sudah memilih Pelaksana Tugas Harian untuk pengganti Gatot.

Sementara itu, terkait pemberentian Gatot sebagai PNS harus mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 1966. 'Kami ikuti prosesnya terlebih dahulu," kata dia. (ren)

Baca juga:

Mengenali Tanda-Tanda Tantrum Tidak Normal pada Anak, Orang Tua Harus Merespons dengan Cermat
Pemain Timnas Indonesia U-23

Bikin 2 Gol ke Gawang Korsel, Begini Kata Rafael Struick

Penyerang Timnas Indonesia U-23 Rafael Struick menilai kemenangan atas Timnas Korea Selatan U-23 adalah buah kinerja tim.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024