Pembunuhan Holly, Peringatan Bagi Pria Avonturir

Holly Angela Hayu dan Gatot Supiartono
Sumber :
  • Stella Maris/VIVAnews
VIVAnews - Kriminolog Mulyana W Kusumah menilai kasus pembunuhan Holly Angela Hayu (37) harus jadi pelajaran dan peringatan bagi pria petualang atau avonturir, yang memiliki perempuan atau istri simpanan. Hubungan yang awalnya penuh asmara bisa saja berubah menjadi interaksi patologis.
Viral Video Transformasi Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen

"Penuh tuntutan, desakan, tekanan, bahkan ancaman dan  bentuk  kekerasan verbal serta kekerasan fisik mau pun psikis,” kata Mulayana dalam keterangan persnya. 
Lolos Jadi Anggota DPR, Denny Cagur Ungkap Kenangan Haru dengan Almarhumah Ibu

Dan, kisah cinta seperti itu sangat berpeluang berujung pada kekerasan yang mematikan. “Maka pembunuhan Holly Angela, harus menjadi pelajaran bagi pria avonturistik,” tutur Mulyana.
Bule Jerman Serang Penjaga Vila di Bali Usai Ditagih Nunggak Sewa 4 Bulan

Pembunuhan terungkap dalam waktu relatif cepat, lanjut Mulyana, merupakan prestasi bagi jajaran Polda Metro Jaya yang harus diapresiasi. Para pelaku adalah orang bayaran, namun bukan pembunuh profesional.

Modus operandi para pelaku--mulai dari persiapan, eksekusi sampai pasca eksekusi--meninggalkan jejak dan bukti jelas. Itulah sebabnya kasus itu mudah diungkap.

Latar belakang hubungan Holly dengan tersangka otak pembunuhan, , adalah hubungan asmara yang cukup lama. Seiring berjalannya  waktu, hubungan asmara ini berkembang menjadi interaksi patologis. 

Sebelum keputusan menghilangkan nyawa, Mulyana menduga kuat, Gatot dan Holly kerap saling menyiksa secara psikologis. "Proses interaksi patologis kian parah, ketika intensitas tuntutan korban atas  fasilitas  dan materi, meningkat," jelas Mulyana. 

Mulyana menilai, tekanan terbesar bagi Gatot adalah keinginan Holly untuk memiliki perlakuan sosial yang sama dengan istri sah. Permintaan Holly agar Gatot menceraikan istri pertamanya, sangat mengganggu.

“Misalnya yang umum terjadi, tuntutan tampil bersama di hadapan publik, apalagi desakan korban untuk menceraikan isteri sah, secara kriminologis  dapat merupakan faktor pendorong (predisposing factors
pembunuhan,” tutur Mulyana.

Di samping faktor pendorong tersebut, diduga kuat terdapat faktor pencetus (precipitating factors), misalnya ketika Holly memaksakan tenggat waktu realisasi tuntutan.

"Sebagai PNS golongan IV E, Eselon I, dengan rekam jejak panjang sebagai auditor, tersangka Gatot sudah pasti sangat khawatir, reputasi sosialnya akan rusak.  Kalau korban terus hidup, akan mengganggu kedudukan sosial, karir, dan juga keluarga Gatot," kata Mulyana. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya